Pemkab Sintang Pusatkan Kegiatan Industri di Kawasan Sungai Ringin
Asisten Administrasi Umum Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh membuka pelaksanaan Sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian
Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes pada
Rabu, 4 Oktober 2023.
Hadir pada Sosialisasi tersebut Supomo
Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang dan jajaran, perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, BUMD, organisasi masyarakat
sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, Lurah dan Kepala
Desa yang berada di Kawasan Sungai Ringin.
dr. Harisinto Linoh Asisten
Administrasi Umum menyampaikan BWP Industri Sungai Ringin adalah kawasan
industri yang secara operasionalnya merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan swasta berdasarkan indikasi
programnya.
“Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang perindustrian mewajibkan kegiatan industri yang akan melaksanakan
kegiatan industrinya harus berada dilokasi kawasan industri didalam suatu
administrasi wilayahnya. Hal tersebut di kecualikan untuk tiga kondisi
industri, yaitu industri perkebunan, pertambangan dan jika kavling industri
didalam kawasan industri” terang dr. Harisinto Linoh
“dengan adanya Perda Kabupaten Sintang
nomor 1 Tahun 2020 tentang RDTR BWP Kawasan Industri Sungai Ringin menguatkan
kita bahwa Sintang telah memiliki kawasan industri yang representatif dan
berwawasan lingkungan, karena dalam penyusunannya, RDTR ini memiliki tujuan
mewujudkan BWP Industri Sungai Ringin sebagai kawasan industri pengolahan
komoditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan” tambah dr. Harisinto Linoh
“RDTR BWP industri sungai ringin
merupakan pusat kegiatan lokal, terbagi menjadi tiga zona utama yaitu zona
inti, zona penunjang, serta zona lindung yang merupakan satu kesatuan lengkap
dari sebuah perkotaan yang berorientasi kawasan industri. RDTR BWP industri
sungai ringin merupakan mandatori dari undang-undang penataan ruang yang
diperbaharui dengan undang undang cipta kerja yang menjadi instrumen
pengelolaan investasi berbasis lingkungan hidup”tambah dr. Harisinto Linoh
“dengan telah di tetapkan menjadi
perda. RDTR BWP industri sungai ringin bisa diakses melalui sistem GISTARU
kementrian ATR/BPN dan terkoneksi dengan OSS RBA, sehingga memudahkan pelaku
usaha dalam proses perizinan berusaha” terang dr. Harisinto Linoh