Wakil Bupati Sintang Melkianus menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Badan
Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani
Pontianak pada Jumat, 12 Mei 2023.
Hasilnya, LKPD Pemkab Sintang tahun 2022 sudah memenuhi standar pelaporan
yang benar dan diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat.
Penghargaan WTP yang ke-11 ini diterima langsung Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Wakil
Ketua DPRD Sintang Heri Jambri yang diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono di
Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak. Tampak mendampingi Wakil Bupati
Sintang di Aula BPK RI Kalbar adalah Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin dan
jajaran Inspektorat Kabupaten Sintang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sintang Iwan Setiadi.
Wakil Bupati Sintang Melkianus usai
menerima Opini WTP dari Kepala BPK RI
Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dengan di terimanya Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI ini, Kabupaten Sintang kembali mendapat opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya.
“keberhasilan Pemerintah Kabupaten
Sintang meraih Opini WTP sebanyak 11 kali ini tentu menjadi tantangan tersendiri
untuk Pemkab Sintang agar mampu mengelola keuangan yang lebih baik
lagi ke depannya” terang Melkianus
Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono menjelaskan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi
Kalbar bahwa penyusunan LKPD Sintang telah
sesuai dengan Standar
Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan
tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah
menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawasan
Internal lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan
pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“saya berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti
rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan
Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara” harap Kepala BPK
RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata
kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan
keuangan pada Pemerintah Daerah,” harap Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono
0 Komentar untuk "Wabup Sintang Terima Opini WTP Ke 11 Kalinya Dari BPK RI Kalbar "