Selama tahun 2023 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang sudah mencatat
sudah terjadi 234 kali gigitan anjing terinfeksi rabies kepada manusia di 14
kecamatan dan 21 Puskesmas. Dari 234 gigitan anjing kepada manusia ini,
tercatat sudah 5 orang meninggal dunia yakni Sepauk 1 orang, Tempunak 1 orang,
Kayan Hilir 1 orang, dan Ketungau Hulu 2 orang.
Atas kejadian tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno pun
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/3265/DPP/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Hewan Penular Rabies Di Kabupaten
Sintang. Surat edaran ditujukan kepada Anggota Forkopimda, OPD di Lingkungan
Pemkab Sintang, Camat, Kades dan Lurah Se Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa rabies atau
penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut menyerang susunan syaraf
pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies,
ditularkan melalui saliva seperti anjing, kucing, dan kera yang kena rabies
dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
“rabies tidak hanya menjangkit hewan tertentu, tapi juga bisa
menginfeksikan manusia. Sebagian besar kasus rabies pada manusia terjadi akibat
gigitan hewan yang terinfeksi seperti anjing. Saat terinfeksi, virus rabies
bisa menyebabkan gangguan pada sistem syaraf” beber Bupati Sintang
“menindaklanjuti Laporan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Sintang cukup tinggi untuk
melakukan kewaspadaan di masyarakat untuk mengantisipasi terjadi Kejadian Luar
Biasa Rabies di Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang
“surat edaran ini bisa dijadikan panduan dalam rangka Optimalisasi
pencegahan dan pengendalian Penyakit Hewan Menular Rabies di wilayah Kabupaten
Sintang. Tujuan edaran ini adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran
Penyakit Hewan Menular Rabies di wilayah kabupaten Sintang serta langkah
penanganan sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan
budaya akibat angka kesakitan dan kematian oleh Penyakit Hewan Menular Rabies”
tambah Bupati Sintang
“saya minta agar masyarakat tidak memindahkan hewan penular rabies hususnya
anjing dari satu wilayah ke wilayah lain, seluruh anjing tidak boleh dibiarkan
lepas berkeliaran, anjing yang berkeliaran tanpa tanda sudah divaksin akan
dimusnahkan, mewaspadai penularan rabies dimasyarakat dengan mewaspadai anjing
liar dan menyarankan untuk mengurung anjing, dan melakukan vaksinasi terhadap
anjing peliharaannya”pinta Bupati Sintang
“saya juga menghimbau agar masyarakat secara rutin anjing peliharaannya
divaksin rabies. Khusus anjing liar yang berkeliaran tanpa pemilik tanpa tanda
sudah divaksin serta anjing diduga tertular rabies maupun yang telah kontak
dengan anjing rabies akan dilakukan euthanisasi atau dimatikan oleh petugas
dengan tujuan untuk mencegah penyebaran rabies” terang Bupati Sintang
“saya menghimbau agar masyarakat menghindari gigitan anjing, serta
melakukan tindakan pertolongan pertama jika digigit anjing dengan cara cuci
luka dengan air mengalir, memakai sabun sclama 10 - 15 menit, diberi alkohol
atau yodium. Kemudian dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan
tindakan lebih lanjut” himbau Bupati Sintang
“Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang agar segera membentuk Tim
Satuan Tugas Menyusun program, menyiapkan sarana dan prasaranan dan melaksanakan
langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit
menular pada ternak, menerima dan merekap laporan serta menindaklanjuti
kejadian penyakit ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang” terang
Bupati Sintang
“Camat Se-Kabupaten Sintang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap
perkembangan dan penyebaran kasus rabies kepada para Lurah/ Kepala Desa maupun
kepala dusun di wilayahnya masing – masing” pinta Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Sudah 234 Kasus Rabies, 5 Orang Meninggal Karena Gigitan Anjing Rabies, Ini Himbauan Bupati Sintang"