Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan membuka
sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak di
Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang dan dihadiri
oleh Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Periode 2023-2027
dan organisasi wanita Kabupaten Sintang.
Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan
menyampaikan perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang
semakin marak terjadi di dalam maupun lintas batas negara sehingga semakin
sulit untuk diprediksi.
“hal ini dapat diibaratkan juga seperti fenomena gunung es, terlihat kecil
dipermukaan namun besar di dasarnya. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah
permukaan jauh lebih besar ketimbang di permukaan” terang Paulinus
“munculnya perdagangan orang seringkali terjadi pada kondisi seseorang yang
rentan, diantaranya yang sering kali menjadi korban adalah perempuan dan
anak-anak yang dikategorikan pada kondisi yang lemah. Banyaknya kasus eksploitasi terhadap perempuan dan anak
dikarenakan pada alasan posisi para perempuan yangtidak berdaya” terang
Paulinus
“sulitnya mencari pekerjaan dan masalah kemiskinan, adalah alasan utama
sehingga perdagangan orang terus meningkat. Kasus perdagangan orang merupakan
hal yang sangat krusial, sehingga semua pihak harus terus memberikan pencerahan
kepada masyarakat. Secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus
perdagangan orang adalah faktor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya
lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, tingginya dorongan untuk berimigrasi
ke kota atau luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik, gaya hidup
konsumtif di kalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat dan
kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya trafficking yang mengakibatkan
masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”
terang Paulinus
“untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak pidana orang perlu ditempuh
dengan upaya penal dan non penal. Upaya penal, yakni mempergunakan sarana hukum
pidana secara konsisten dengan memberdayakan aparat penengak hukum secara
profesional untuk menjerat pelaku dan jaringan. Sementara upaya non penal yakni
melalui tindakan preventif terhadap calon korban, maupun penanganan korban
secara konprehensif” harap Paulinus
“saya mengajak pejabat seluruh stakeholder termasuk tokoh agama, tokoh
adat, tokoh wanita dan siapa saja yang peduli dalam upaya pencegahan tindak
pidana perdagangan orang menjadi cermin dan mata pemerintah daerah yang efektif
dalam mengajak masyarakat dengan latar belakang yang beragam” harap Paulinus.
“saya juga melihat, perlunya melibatkan kaum muda dalam kampanye mencegah
terjadinya trafficking di Kabupaten Sintang ini. Kaum muda, bisa menjadi
penerus informasi dan bisa mengikuti kegiatan-kegiatan eduksi dan advokasi
tentang bahaya trafficking ini” terang Paulinus
“sebagai bentuk komitmen keseriusan penanganan trafficking, Pemerintah
Kabupaten Sintang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 Tahun 2022
tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Harapan kami, penanganan
tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan semaksimal mungkin di Kabupaten
Sintang yang kita cintai ini” tutup Paulinus
0 Komentar untuk "Paulinus Staf Ahli Bupati Sintang Ajak Semua Pihak Ikut Cegah Trafficking"