Sebanyak 26 Kepala Desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa di Gedung Serba
Guna Kecamatan Tempunak pada Kamis 4 Mei 2023.
Hadir dan menyaksikan deklarasi tersebut, Camat Tempunak Maryono, Kadis
Kominfo Kurniawan, Anggota Forkopimcam, tokoh masyarakat dan undangan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa
perlunya pembentukan PPID di tingkat desa adalah untuk meningkatkan
transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada
masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program
yang dicanangkan.
“saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan
Tempunak dan 26 kepala desa. Dimana Ini merupakan kecamatan pertama di
Kabupaten Sintang yang berani mendeklarasikan diri dalam pembentukan PPID Desa
guna mendukung program pemerintah khususnya transparansi keterbukaan informasi
publik” terang Kurniawan
“sejauh ini telah terdapat 44 Desa di seluruh Kabupaten Sintang yang telah
memiliki PPID Desa. Dan hari ini bertambah lagi dengan 26 desa di Kecamatan
Tempunak sehingga saat ini sebanyak 70 Desa telah memiliki PPID di Desa dan akan terus ditingkatkan” tambah Kurniawan
Camat Tempunak Maryono menambahkan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID
ditingkat desa ini sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik
khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“kami bersama 26 kepala desa sudah berkomitmen untuk membentuk PPID tingkat
desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik sampai pada level desa”
terang Maryono
(RILIS KOMINFO)
0 Komentar untuk "Kadis Kominfo Sintang Saksikan 26 Kades di Tempuna Deklarasikan Pembentukan PPID"