Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan
Collaborative Governance Workshop IV tentang penguatan tata kelola dan
peamberdayaan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang pada
Selasa, 28 Februari 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief
Yasser Arafat. Kegiatan diselenggarakan
atas kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang
dengan USAID ERAT. Hadir sebagai peserta kegiatan adalah perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Intansi Vertikal,
dunia usaha, dan kelompok organisasi masyarakat sipil.
M. Mardiyanto Kepala Bidang Bina Politik dan Organisasi Masyarakat pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pihaknya pada akhir tahun 2022 sudah
melaksanakan verifikasi dan validasi data organisasi masyarakat sipil di
Kabupaten Sintang.
“dari 329 ormas yang ada di Kabupaten Sintang, sudah terverifikasi hanya
ada 265 ormas saja. Saat veriifikasi, kami mengalami kesulitan seperti
sekretariat yang susah ditemukan. Verifikasi dan validasi kami lakukan untuk
mengetahui apakah ormas ini masih aktif atau tidak” terang M. Mardiyanto
“ormas asing tidak ada di Kabupaten Sintang. 70 persen ormas atau 214 ormas
ada di Kecamatan Sintang, sisanya ada 8 di Tempunak, 16 di Sepauk, 11 di Sungai
Tebelian, 3 di Kelam Permai, 4 di Dedai, 2 di Binjai Hulu, 2 di Kayan Hilir, 4
di Ketungau Tengah dan 1 ormas di Ambalau. Ada 3 kecamatan yang tidak ada
ormas” terang M. Mardiyanto
“ada ormas yang hanya melapor ke Badan Kesbangpol ketika mereka mendapatkan
bantuan saja. Sebenarnya ormas harus mendaftar dan melaporkan kegiatan mereka
ke Kesbangpol. Di Kabupaten Sintang ini, 99,9 persen ormas tidak pernah
melaporkan kegiatan mereka setelah mendapatkan pendanaan hibah dari Pemkab
Sintang. Ormas yang mendapatkan hibah dari Pemkab Sintang, wajib menyampaikan
laporan kegiatan kepada Badan Kesbangpol Sintang” terang M. Mardiyanto
“hanya 0,1 persen saja ormas yang setelah mendapatkan dana hibah, lalu
melaporkan kegiatan mereka ke Badan Kesbangpol Sintang. Itupun ormas yang
berada dibawah binaan Pemkab Sintang seperti FKUB dan yang lainnya. Ada juga
ormas yang bekerjasama dengan OPD tetapi tidak melaporkan kegiatannya kepada
Kesbangpol. Maka kita akan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang tentang tata
kelola Ormas di Kabupaten Sintang. Pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah
mendorong ini. Ada Permendagri Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan” terang M.
Mardiyanto
“Perbup ini nanti, tidak bertujuan untuk mengekang ormas, maka kegiatan ini
untuk menghimpun masukan dan saran dari ormas terhadap draft Perbup tersebut. Kami
ingin memberdayakan dan pembinaan terhadap ormas yang ada di Kabupaten Sintang”
tutup M. Mardiyanto
0 Komentar untuk "Perkuat dan Perbaiki Pengelolaan Ormas di Kabupaten Sintang, Badan Kesbangpol Sintang Laksanakan Workshop"