Bupati Sintang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Antara Pemkab Sintang Dengan Aparat Penegah Hukum

Bupati Sintang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Antara Pemkab Sintang Dengan Aparat Penegah Hukum

 


Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., menghadiri sekaligus menanda tangani Nota Kesepakatan (NK) antara Kepala Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kota Pontianak pada Jumat, 17 Maret 2023.

Adapun Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sintang yang turut menanda tangani Nota Kesepakatan (NK) tersebut, Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M,Sc (eng), dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H.

Acara penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Kemendagri, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, Kepala BPK RI Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kapolres/Kapolresta se-Kalimantan Barat, Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, maka diadakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan untuk tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

MoU ini sebelumnya sudah ada sejak tahun 2018, kemudian diperbaharui dan ditandatangani kembali untuk perpanjangan 5 tahun kedepan.

Kegiatan ini didasari oleh kegiatan yang telah dilakukan di pemerintah pusat. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 385 dinyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau dugaan yang dilakukan oleh ASN instansi daerah dan kemudian APIP dapat melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan tersebut, lebih lanjut APH ketika melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan harus melakukan koordinasi dengan APIP.

Kemudian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni agar nota kesepakatan ini dapat dijadikan sebuah pedoman dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup nota kesepakatan, kemudian untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap tata cara koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan kemajuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

(RILIS PROKOPIM)

Thanks for reading Bupati Sintang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Antara Pemkab Sintang Dengan Aparat Penegah Hukum | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Bupati Sintang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Antara Pemkab Sintang Dengan Aparat Penegah Hukum "

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.