Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah,
M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang dilakukan secara daring melalui
aplikasi Zoom Meeting Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Senin
09/01/23 Bertempat di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang.
Kegiatan ini
bertujuan untuk membahas langkah kongkret pengendalian Inflasi di daerah
sebagai tindak lanjut Arahan Presiden Republik Indonesia.
Belum lama
ini, Badan Pusat Statistik
(BPS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui press release Berita
Resmi Statistik merilis inflasi di Kota Sintang pada Desember 2022 sebesar 0,40
persen.
Kepala BPS Provinsi Kalbar Kalbar,
Moh Wahyu Yulianto melalui keterangan "Tingkat inflasi month to
month (mtm) Desember 2022 sebesar 0,40 persen. Sedangkan Year on Year (yoy)
sebesar 6,50 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 121,80,"
ujar Kepala BPS Provinsi Kalbar Kalbar,
Moh Wahyu Yulianto
Inflasi yoy tertinggi terjadi pada kelompok pengeluaran
transportasi sebesar 17,90 persen dengan IHK sebesar 139,49 persen.
Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang
ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu
kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,83 persen.
Adapun kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar
rumah tangga sebesar 5,58 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan
pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 3,55 persen, kelompok kesehatan sebesar
2,59 persen, kelompok transportasi sebesar 17,90 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 4,26
persen.
Selanjutnya kelompok pendidikan menyumbang kenaikan
sebesar 1,08 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar
2,48 persen dan kelompok perawatan
pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,44 persen.
Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks,
yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,59
persen.
Sementara kelompok pakaian dan alas kaki tidak mengalami
perubahan indeks. Tiga kota pantauan IHK di Provinsi Kalbar Desember 2022,
inflasi yoy Kota Pontianak sebesar 6,35, Kota Singkawang sebesar 5,96 dan
Kabupaten Sintang sebesar 6,50.
(RILIS
PROKOPIM)
0 Komentar untuk "Tekan Inflasi Tahun 2023, Sekda Sintang Ikuti Rapat Secara Virtual"