Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima Penghargaan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Awards Tahun 2022 dari Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, di Aula Prona Lanta𝚒 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah I, Jakarta Selatan, Selasa,
8 November 2022.
Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan bahwa RTH Awards diserahkan dalam
rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022.
“terpilihnya Kabupaten Sintang menerima penghargaan tersebut yakni, dimana
Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah yang menunjukan komitmen dalam
penyedian Ruang Terbuka Hijau. Hal tersebut berdasarkan penilaian pelaksanaan
penyediaan Ruang Terbuka Hijau di
seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada periode 10-19 Oktober 2022 yang lalu”
terang Bupati Sintang
Dari seluruh kabupaten kota di Indonesia, hanya ada 5 daerah saja yang
menerima RTH Awards 2022 yakni Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kota Pagar
Alam Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang Provinsi Jawa
Timur dan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bupati Sintang menyambut gembira penghargaan tersebut. Penghargaan
tersebut, sebagai dorongan untuk terus mempertahankan dan mengembangkan
keberadaan RTH di Kabupaten Sintang.
“kita akan jaga bahkan tambah ruang terbuka hijau di tengah perkotaan ini.
Meskipun ini tidaklah mudah. Karena
pembangunan ruang terbuka hijau ini
membutuhkan lahan yang luas dan strategis. Perlu komitmen kuat bisa
mewujudkan RTH secara ideal” ungkap Bupati Sintang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaeni menanggapi
kesuksesan Pemkab Sintang yang diganjar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mendapatkan RTH Awards Tahun 2022
“kita senang, keputusan kita untuk membangun, menjaga dan mengembangkan
ruang terbuka hijau di dalam kota Sintang beberapa tahun yang lalu, tahun 2022
ini diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat” terang Edy Harmaeni
Menurut Edy Harmaeni, Penyediaan RTH sendiri merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi
tersebut, pemerintah harus menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen untuk
RTH privat.
“amanat tersebut memang kita wujudkan secara bertahap. Kita sudah membangun
Taman Entuyut, Taman Asoka, Taman Bungur, Taman Alun-Alun Kapuas Sintang, dan Taman
Teratai. Dan komitmen kita adalah menjaga yang sudah ada ini, bahkan ke depan
akan kita tambah lagi. Kita juga melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan
ruang terbuka hijau yang sudah kita bangun ini luar biasa tinggi” terang Edy
Harmaeni
“Pemkab Sintang juga sudah berkolaborasi dengan sekolah-sekolah yang ada
dalam untuk mendorong agar setiap sekolah menjadi peserta sekolah Adiwiyata,
syaratnya sekolah bisa mengembangkan halaman dan sekitar sekolah dengan taman
dan ruang hijau sekolah. Sekolah yang bersedia dan memenuhi syarat, kita bantu
mereka dengan menyediakan dan menanam tanaman
buah-buahan di sekolah. Dan kami bekerjasama IKAHUT, KPH dan anak-anak
yang selama ini aktif di gerakan pramuka” beber Edy Harmaeni
0 Komentar untuk "Pemkab Sintang Terima Penghargaan RTH Awards 2022, Diterima Bupati Sintang"