Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang membuka dan
menghadiri kegiatan Uji Publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang di
Cafetaria DPRD Sintang pada Senin, 21 November 2022.
Uji publik dipimpin langsung oleh
Welbertus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Sintang. Uji publik dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray
Edward dan Heri Jambri, anggota Bapemperda DPRD Sintang, Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 14 Camat, Perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, akademisi Sintang, tokoh
masyarakat, tokoh adat, penggiat seni budaya dan AMAN Kabupaten Sintang.
Adapun tiga raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah
pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat
Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda
tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan
Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah
Kabupaten Sintang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Ronny
menyampaikan sebagai sebuah masyarakat yang terus bergerak maju, tentunya
masyarakat Kabupaten Sintang ingin terus menjadi sebuah masyarakat yang modern
dan berkembang.
“kemajuan ini menjadi atensi kami di DPRD Sintang. kami ingin kemajuan dan
modernnya sebuah masyarakat, tanpa harus meninggalkan dan melupakan seni,
budaya, dan adat istiadat yang sudah diwariskan oleh para leluhur kita. Kami
ingin seni, budaya dan adat istiadat ini tidak tergerus oleh kemajuan jaman
saat ini” terang Florensius Ronny
“maka kami di DPRD Sintang berinisiatif untuk membuat perda tentang
Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. Dengan
tujuna untuk menjaga, melestarikan dan melindungi Adat Budaya Daerah di
Kabupaten Sintang” terang Florensius Ronny
“bahkan kami berharap, ke depan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan Perda untuk melindungi,
menjaga dan melestarikan adat dan budaya daerah di Kalbar ini. Dan kami di
Kabupaten Sintang ingin memulai melakukan upaya tersebut dengan menginisisasi
perda ini” tambah Florensius Ronny
“hari ini kita melakukan uji publik
terhadap raperda tersebut, kami mempersilakan kepada peserta uji publik
untuk memberikan masukan dan saran supaya raperda ini semakin baik dan berpihak
kepada kepentingan masyarakat. Sekali lagi saya mau menegaskan, kita boleh maju
dan modern, tetapi jangan sampai meninggalkan dan melupakan seni, adat dan
budaya daerah kita” tutup Florensius Ronny
0 Komentar untuk "Di Cafetaria DPRD Sintang, Ketua DPRD Sintang Buka Uji Publik 3 Raperda"