Wakil Bupati Sintang Melkianus memberikan tanggapannya mengenai isu
Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif
Gender (PPRG) di Kabupaten Sintang. Menurutnya Pemkab Sintang wajib
melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender di Kabupaten Sintang.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah diwajibkan setiap daerah untuk
mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantaun, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan Pembangunan Daerah” beber Melkianus
“kebijakan pengarusutamaan gender telah menjadi isu global dan nasional
dalam menanggapi kesenjangan gender diberbagai segi kehidupan” terang Melkianus
Melkianus Wakil Bupati Sintang menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender ini
dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan global antara lain konvensi tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah
diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
“dalam aturan diatas, setiap lembaga
kementerian sampai ke daerah wajib menintegrasikan gender manjadi satu dimensi
integral dari suatu perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pementauan dan
evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan dalam menanggulangi
kesenjagan gender sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas” tambah
Melkianus
“sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Sintang yaitu “terwujudnya
masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan
lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada
2026". Diharapkan melalui organisasi perangkat daerah terkait harus bisa
melakukan berbagai upaya intervensi atau pendekatan atau perlakuan khusus
(affirmative action) dalam merumuskan arah kebljakan, program dan kegiatan
pembangunan dengan memberikan ruang yang seluasluasnya kepada kaum perempuan
dalam berbagai bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, perluasan kerja
bagi perempuan serta menjamin sistem penganggaran yang responsif gender
dimasing-masing organisasi perangkat daerah” terang Melkianus
0 Komentar untuk "Menjadi Isu Global, Melkianus Dukung Upaya Penyetaraan Gender di Kabupaten Sintang"