Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menginisiasi rancangan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang.
Oleh karenanya, Dinas Kominfo Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk
menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan perda tersebut.
Diskusi publik yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 tersebut
berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten
Sintang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi.
Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sebelum
diskusi, melakukan pemaparan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang
Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang
“landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip
demokrasi, Akses Informasi dan Negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar
mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan
berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi.
Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan
memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses
informasi yang dimiliki oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak
warga negara. Salah satu hak warga negara berhak mendapat informasi untuk
kepentinganya selaku warga negara
Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi
ditentukan aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak. Sengketa
antara negara dan warga negara dalam pemenuhan hak atas informasi diselesaikan
dalam ranah hukum yang berlaku” beber Kurniawan
“landasan sosiologisnya adalah bahwa informasi adalah sumber pengetahuan
bagi setiap orang dalam kehidupan sosialnya. Oleh karenanya, informasi menjadi
kebutuhan setiap orang sebagai mahluk sosial. Akses informasi menjadi
keniscayaan dalam kehidupan sosial yang sehat. Akses dan pelayanan informasi
publik mendorong kualitas partisipasi dan kontrol sosial. Sebagai sumber daya
politik, informasi menentukan kualitas akuntabilitas pejabat publik.
Kepercayaan publik dibangun dari kualitas infromasi publik dalam proses
bernegara dan proses politik” terang Kurniawan
“sementara landasan yuridisnya adalah deklarasi HAM, UUD 1945 Pasal 28F
UU KIP, UU Pelayanan Publik dan PERKI No 1 Thn 2021. Sebagai perwujudan
negara hukum, produk hukum yang disusun mematuhi Tata Peraturan
Perundang-Undangan. Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik ini wajib
mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi sebagai sumber hukum dasar yang
menjadi rujukannya. Peraturan hukum Keterbukaan Informasi Publik memiliki
rujukan yang jelas dan pasti yaitu Deklarasi Hak-HakAsasi Manusia, Konvenan
atau Konvensi Internasional, Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang khusus”
tambah Kurniawan
“Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kemudian mendorong
lahirnya peraturan-peraturan di bawahnya. misalnya Peraturan Pemerintah baik di
bawah kementerian terkait dan Perda pada level pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/kota” tambah Kurniawan
“ruang lingkup yang ada dalam Raperda ini adalah Ketentuan Umum, Asas dan
Tujuan, Hak, kewajiban dan larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik,
Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang
Dikecualikan, PPID, Standar Pelayanan informasi Publik, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan
Standar Operasional Prosedur, Pendanaan
Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup” tambah
Kurniawan
“Raperda ini terdiri dari 14 BAB dan 54 PASAL. Asas keterbukaan informasi
publik ini adalah informasi yang diperoleh dengan cepat, tepat waktu, tepat
guna, tepat sasaran, biaya ringan dan
sederhana, serta informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
pengguna kecuali informasi yang dikecualikan. Tujuan raperda ini adalah menjamin
warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah
yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik
Kabupaten Sintang” tambah Kurniawan
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan
Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila mendapat hambatan. Kewajiban
Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri, maksud dan tujuan dan
mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang. Hak Pengguna
informasi adalah Memperoleh informasi publik” tambah Kurniawan
“Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai
dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi
arangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang
menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh” tambah Kurniawan
“badan publik adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Lainnya, Organisasi
Non Pemerintah, BUMD/Perusahaan Daerah, dan Partai Politik. Hak Badan publik
adalah menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Kewajiban
Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak
menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID” tutup Kurniawan
0 Komentar untuk "Kurniawan Kadis Kominfo Sintang Paparkan Isi Raperda Keterbukaan Informasi Publik"