Peraturan
Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 sudah disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 27 September 2022 di
Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rapat Paripurna Ke - 7 Masa
Persidangan Iii Tahun 2022 Dprd Kabupaten Sintang, Dengan Agenda Penyampaian
Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan Berita Acara
Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Atas
Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten
Sintang Tahun Anggaran 2022.
Dengan
disahkannya APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut, Wakil Bupati Sintang
menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Sintang, yang telah melaksanakan pembahasan atas nota keuangan dan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022,
sehingga hari ini rancangan peraturan daerah tersebut telah kita setujui
bersama sesuai dengan hasil pembahasan dan selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“segala pendapat, kritik dan saran yang telah
disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sintang, baik melalui pandangan umum
fraksi-fraksi maupun selama pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Organisasi
Perangkat Daerah, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan langkah-langkah
strategis dan teknis dalam implementasinya. Kami sangat menyadari masih banyak
persoalan-persoalan daerah yang harus kita selesaikan, namun karena
keterbatasan anggaran maka masih terdapat beberapa prioritas yang belum dapat
diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, kami berterimakasih
karena akhirnya kita bersama berkomitmen akan menyelesaikan persoalan-persoalan
tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah” terang Melkianus Wakil Bupati Sintang
“dengan
mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja semester pertama dan prognosis 6
bulan berikutnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap APBD Kabupaten
Sintang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022” tambah Wabup Sintang
“disamping
itu, kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun
Anggaran 2022 juga harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang
memprioritaskan pada kegiatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha
terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta kebijakan penanganan dampak
inflasi daerah melalui pemberian bantuan sosial, pemberian subsidi sektor
transportasi angkutan umum, penciptaan lapangan kerja, pelaksanaan operasi
pasar serta gelar pangan murah dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan
pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas” tambah Wakil Bupati Sintang
“berdasarkan kebijakan program dan kegiatan
prioritas tersebut, maka target kinerja pemerintah daerah tahun
anggaran 2022 yang meliputi program, kegiatan, sub kegiatan dan belanja daerah
harus dilakukan perubahan” tambah Wabup Sintang
0 Komentar untuk "DPRD Sintang Sahkan APBD Perubahan 2022, Wabup Sintang Sampaikan Ini"