Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH membuka pelaksanaan Diskusi
Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda
Kabupaten Sintang pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menyampaikan rasa senangnya karena
dalam diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang
dihadiri oleh semua elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul
Ulama, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.
“kami komit untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open
government. Ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah
pemerintahan terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas,
transparansi dan integritas. Keempat hal tersebut juga menjadi dasar
keterbukaan informasi publik” terang Bupati Sintang
“ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi
dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Ada yang berubah.
Gaya kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus. Teknologi
saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan seluler. Yang
penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. Aplikasi di
smartphone juga semakin banyak” terang Bupati Sintang
“lalu tindakan kita yang perlu adalah inovasi dan tindakan kita untuk
menghadapi semuanya. Satu data di Kabupaten Sintang juga harus kita wujudkan.
Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik
sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas”
tambah Bupati Sintang
“hari ini kita berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran terhadap
rancangan peraturan daerah yang akan kita buat. Saya yakin hadirnya semua
elemen masyarakat hari ini, akan memberikan masukan yang baik untuk rancangan
perda yang akan kita susun. Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita
tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga
yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual.
Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang” tambah Bupati Sintang
“kami punya pengalaman digugat ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
Barat karena tidak memberikan data HGU. Kami kalah dan data itu harus diberikan”
tutup Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Bupati Sintang Sampaikan Ini Saat Buka Diskusi Publik Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik"