APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2022 sudah disahkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 27 September 2022
di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rapat Paripurna Ke - 7 Masa
Persidangan Iii Tahun 2022 Dprd Kabupaten Sintang, Dengan Agenda Penyampaian
Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan Berita Acara
Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Atas Nota Keuangan Dan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun
Anggaran 2022.
Wakil Bupati
Sintang pun membeberkan struktur APBD
Perubahan Tahun 2022 target pendapatan daerah dalam APBD murni sebesar
1,768 triliun setelah dilakukan pembahasan menjadi sebesar 1.792 triliun atau meningkat sebesar 24.5 milyar.
“peningkatan
pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, yakni tambahan dana tunjangan khusus guru dan
tambahan dana insentif daerah atas penghargaan kinerja tahun anggaran 2022,
dimana pemerintah kabupaten sintang merupakan salah satu kabupaten secara
nasional yang memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat atas kinerja
pengelolaan keuangan daerah, khususnya atas pencapaian opini wajar tanpa
pengecualian atau WTP dari BPK-RI selama
10 tahun berturut-turut” terang Wabup Sintang
“pencapaian
kinerja dan penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama, oleh
karena itu, melalui kesempatan yang baik ini kami menyampaikan terimakasih
kepada DPRD dan seluruh organisasi perangkat daerah atas kerja keras dan kerja
sama yang baik selama ini, mari kita tetap pertahankan pencapaian kinerja ini,
serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kita dimasa yang akan
datang” beber Wabup Sintang
“target
belanja daerah sebelum perubahan APBD sebesar 1.949 triliun setelah
pembahasan menjadi sebesar 1.973 triliun atau meningkat sebesar 24 miliar”
beber Wabup Sintang.
“selisih antara pendapatan daerah
dan belanja daerah setelah hasil pembahasan mengakibatkan
defisit anggaran sebesar 181 miliar atau tidak mengalami
perubahan dari usulan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Pembiayaan daerah
terdiri dari penerimaan
pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yakni tetap sebesar 190 miliar”
tambah Wabup Sintang
“pengeluaran pembiayaan daerah
setelah hasil pembahasan juga tidak mengalami perubahan dari usulan perubahan
APBD, yakni tetap sebesar 9,5 miliar” tambah Wakil Bupati Sintang
“berdasarkan perhitungan antara
penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, maka pembiayaan netto setelah hasil pembahasan
tidak mengalami perubahan dari usulan perubahan APBD, yakni tetap sebesar 181
miliar. Selanjutnya
defisit belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup
oleh pembiayaan netto daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran
tahun anggaran 2021, sehingga perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran
2022 tetap menganut konsep anggaran berimbang” tutup Wabup Sintang
0 Komentar untuk "APBD P 2022 Disahkan DPRD Sintang, Wabup Sintang Beberkan Strukturnya"