Bupati Sintang dr. H.
Jarot Winarno, M. Med. PH sejak 26 Agustus 2022 yang lalu sudah menetapkan
status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai
daerah yang berstatus darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Sintang Nomor: 360/1011/KEP-BPBD/2022
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting
Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang.
“penetapan status
tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati Sintang
memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan Agustus sampai
dengan September 2022 di Kabupaten Sintang” terang Bupati
Sintang dalam SK tersebut.
“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan
tanah longsor di Kabupaten Sintang, jika kondisi curah hujan terus meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjur maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat,
tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap
darurat bencana” terang Bupati Sintang
“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan
Status Tanggap Darurat Bencane Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten
Sintang.
Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting
Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan
tanggal 26 September 2022” terang Bupati Sintang
“atas penetapan
status ini, maka saya minta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera
berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat,
Badan Usaha Mulik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
Lembaga, Organisasi, dan/atau pihak terkait lainnya,
untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana
Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang
secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian” tegas Bupati
Sintang
0 Komentar untuk "Sintang Berstatus Darurat Bencana, Ini Kata Bupati Sintang"