Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak
Kabupaten Sintang terus melakukan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Sintang
sebagai Kabupaten Sintang Layak Anak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.
“kita mulai bergerak ke kecamatan. Selama ini melaksanakan program di
Kecamatan Sintang. saat ini kita bekerjasama dengan Forum Anak serta Wahana
Visi Indonesia Wilayah Sintang menyelenggarakan workshop Workshop Tingkat
Kecamatan” terang Florida Ida
“kegiatan di kecamatan itu kita ambil tema “Bergerak Bersama Mengembangkan
Peran Kecamatan/Desa Bersama Masyarakat dan Keluarga dalam Perlindungan Anak
Menuju Kabupaten Sintang Layak Anak”. Pada Jumat, 27 Juli 2022 yang lalu kita
mulai melaksanakan kegiatan di Kecamatan Binjai Hulu. Kemarin hadir Camat,
Danramil, Kapolsek Binjai Hulu, Manager
Wahana Visi Indonesia Wilayah Sintang Melawi, Kepala Sekolah SMA, SMP, Kepala
Puskesmas serta seluruh kades, dan undangan organisasi masyarakat sipil” tambah
Florida Ida
“dasar kegiatan ini adalah ketentuan pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak”
terang Florida Ida
“melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak kita semua berkewajiban
melindungi anak dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” terang Florida Ida
“sesuai dengan rencana aksi nasional penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak terdiri atas kelembagaan dan 5 klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus” tambah Florida Ida
“dalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan
perlindungan anak para kita semua harus menerapkan prinsip hak anak. Dapat dilakukan melalui bottom-up atau dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke rt/
rw ke desa/kelurahan.
Atau dalam bentuk “desa/kelurahan layak anak”,
selanjutnya meluas ke kecamatan. Selanjutnya “kecamatan layak anak”, dan berujung
pada kabupaten
layak anak” terang Florida Ida
0 Komentar untuk "Wujudkan KLA, Dinas KBP3A Sintang Bergerak Ke Desa dan Kecamatan"