Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan edukasi dan peringatan
terakhir terhadap para pemilik rumah toko di Kawasan Pasar Sungai Durian pada
Jumat, 12 Agustus 2022.
Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang didukung anggota TNI, Polri, perwakilan PT PLN, Perumda Tirta
Senentang, PT Telkom dan pihak pelaksana pekerjaan pembangunan pedestrian,
sebelumnya berkumpul di Pelabuhan Sungai Durian. Tim selanjutnya mulai bergerak
ke rumah toko yang terlihat melakukan pelanggaran dan dianggap menghambat
proyek pembangunan pedestrian.
Hermanus Hadi Purwanto Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa
kegiatan ini sebagai bentuk memberikan edukasi dan peringatan terakhir kepada
pemilik rumah toko yang masih membandel melakukan pelanggaran dan menghambat pembangunan pedestrian di Kawasan Pasar Sungai Durian.
“hari ini terakhir pendekatan secara persuasife. Kita akan setiap minggu melakukan kegiatan yang sama.
Dan minggu depan, akan langsung kita eksekusi jika masih ada yang melanggar dan
menghambat proyek pembangunan pedestrian” terang Hermanus Hadi Purwanto
Mursalin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang menuturkan bahwa
batas akhir pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan pedestrian akan berakhir
pada Oktober 2022 ini sementara hingga saat ini kegiatan pembangunan pedestrian
terus berlangsung namun mengalami kendala dan hambatan.
“maka tindakan tegas perlu kita lakuan kepada para pelaku usaha yang
menghambat dan melanggar aturan. Padahal kalau pedestrian ini sudah selesai
dikerjakan, maka kawasan Pasar Sungai Durian akan semakin cantik, warga yang
akan jalan kaki akan semakin banyak, maka yang untung juga para pelaku usaha
disini” terang Mursalin
Selama kegiatan berlangsung, tampak jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang
langsung mengukur panjang kanopi ruko yang ada dan memberikan informasi soal
batas panjang kanopi yang sesuai aturan serta memberikan arahan agar memotong
kanopi yang panjangnya melebihi aturan. Pemilik usaha yang meletakan barang
dagangan di trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki dan penyandang
disabilitas juga diingatkan untuk disimpan ke dalam ruko.
“minggu depan, kalau masih ada barang dagangan yang diletakan di trotoar
untuk pejalan kaki dan disabilitas, akan langsung kamia angkut” tegas Mursalin.
Selama tim menyusuri Kompleks Pasar Sungai Durian, seluruh pemilik ruko
yang melanggar diberikan pengertian, teguran dan informasi agar membongkar
sendiri kanopi dan memindahkan barang dagangannya. Sementara anggota Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang mencatat nama rumah toko dan jenis
pelanggarannya.
0 Komentar untuk "Pembangunan Waterfront Sungai Durian Terhambat, Pemkab Sintang Edukasi Pemilik Ruko"