Bupati Sintang Jarot Winarno mendampingi Tim Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sintang saat melakukan presentasi soal implementasi,
komitmen, koordinasi dan inovasi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal
keterbukaan informasi dihadapan Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada
Rabu, 10 Agustus 2022.
Tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang yang dipimpin
langsung oleh kepala dinasnya Kurniawan dan didampingi Kepala Bidang Informasi
Publik Ida Zasniati serta staf Bidang Informasi Publik lainnya, sudah
menyiapkan bahan presentasi dengan baik sehingga saat proses presentasi mampu
menyakinkan tim penilai bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah memiliki
komitmen yang kuat, sudah melaksanakan dan memiliki inovasi dalam hal
keterbukaan informasi.
Setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan
penilaian terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal
keterbukaan informasi. Tahun 2022 ini, sistem monitoring, evaluasi dan
penilaian mengalami perubahan, yakni badan publik yang datang ke Pontianak dan melakukan
presentasi kepada tim penilai.
Selain Pemerintah Kabupaten Sintang,
Desa Baning Kota dan Desa Jerora Satu
juga mengikuti proses penilaian. Namun, Desa
Jerora Satu yang mempersentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara
Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ)
Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.
"Dua desa yang ikut, tapi desa jerora 1 saja yang ikut presentasi.
Sedangkan Desa Baning Kota hanya menyerahkan angket SAQ. Mereka belum siap.
Webside desa mereka pun belum aktif. Sebagai langkah awal ndak apa-apa, tahun
depan baru bisa ikut full," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sintang, Kurniawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu
pengisian Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat komitmen, koordinasi dan
inovasi 40%.
"Untuk inovasi PPID Kabupaten Sintang
tahun ini adalah menciptakan desa cerdas informasi atau desa Cermin. Kita akan
mendorong Desa Jerora Satu sebagai Desa Cerdas Informasi. Desa Cerdas Informasi merupakan langkah solutif dan inovatif untuk
mengakselerasi berbagai aspek pembangunan desa di Kabupaten Sintang. Melalui kebijakan desa cerdas
informasi, dirintis jalan untuk peningkatan kesejahteraan dan
kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi infromasi dalam berbagai aspek
pembangunan desa”
terang Kurniawan
"dengan menjadi Desa Cerdas Informasi diharapkan berbagai
kemudahan pelayanan infromasi publik dan fasilitas lainnya bisa diakses oleh
masyarakat yang pada akhirnya akan bermuara kepada kesejahteraan
masyarakat," beber Kurniawan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai Desa
Cerdas Inovasi Kabupaten Sintang. Ada lima kriteria, terbentuknya Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa dan terbentuknya Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM).
"KIM sudah ada 7 desa. PPID desa baru ada 2 desa, karena tahun ini
baru mulai. Kita baru susun perbup keterbukaan informasi di desa," ungkap
Kurniawan.
Camat Sintang, Tatang Supriyatna mendorong semua desa di Kecamatan Sintang,
berkomitmen untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Baik melalui loket
pelayanan informasi publik di kantor desa, maupun di dalam website.
"Kita dorong semua badan publik ada keterbukaan informasi, bisa
melalui pelayanan PPID. Saat ini memang baru beberapa desa saja yang sudah
berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Salah satu yang jadi indikator
adalah inovasinya, misal melalui website. Kita berharap jangan sampai kejadian
masyarakat yang memerlukan informasi merasa dipimpong," harap Tatang.
0 Komentar untuk "Komisi Informasi Kalbar Nilai Komitmen Badan Publik Soal Keterbukaan, Bupati Sintang Hadir"