Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Yustinus J membuka pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Gugus Tugas
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 10 Agustus
2022.
Rapat Kerja Daerah Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan
oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Sintang. Rakerda dihadiri semua OPD, Lembaga, dan Instansi yang
tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Sintang.
Dihadapan seluruh anggota Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Yustinus
J menyampaikan terjadinya kasus Perdagangan orang merupakan hal yang sangat
krusial bagi bangsa kita sehingga kita harus terus memberikan pencerahan bagi
masyarakat.
“maraknya perdagangan orang terutama perempuan dan anak pada dewasa ini
merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Isu perdagangan orang
merupakan suatu fenomena global, dan kasus perdagangan orang baik antar negara
maupun dalamsuatu Negara telah dilakukan oleh jaringan yang terorganisir,
bahkan realitas menunjukan ktika ekonomi semakin terpuruk semangkin banyak
perempuan dan anak yang dikerjakan, diperdagangkan dan dilecehkan” terang
Yustinus J
“data pada tahun 2022 yaitu 129 Warga Negara Indonesi telah di amankan di
KBRI Mesir, dan 12 orang WNI korban penyekapan di Taiwan sudah tiba di
Indonesia” terang Yustinus J
“secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah
factor kesulitan ekonomi atau
kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya
perlindungan terhadap buruh migran, kondisi keluarga, dan ketidaktegasan
aparatur hokum dalam mengambil tindakan terhadap para pelaku. Untuk itu upaya
pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang perlu di tempuh dengan
upaya non penal, sebagai langkah prefektif dengan cara melibatkan peran
sejumlah elemen, seperti organisasi kewanitaan, kaum agamawan, lembaga
pendidikan formal dan non formal, media masa dan institusi terkait” papar
Yustinus J
“kebijakan tersebut perlu diterapkan dan didukung guna menanggulangi
maraknya tindak pidana perdagangan orang” terang Yustinus J
“upaya yang di lakukan adalah menghapus segala bentuk perdagangan orang,
terutama perempuan dan anak di kabupaten Sintang, terlaksananya upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk praktek perdagangan orang terutama
perempuan dan anak di Kabupaten Sintang, terbentuknya mekanisme rehabilitasi
medis guna memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, terutama
perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. Adanya payung hukum dan penindakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sintang. Terbangunnya
sistem koordinasi dan kerjasama dalam upaya penghapusan terhadap terjadinya
tindak perdagangan orang, perempuan dan anak antar instansi Pemerintah, Lembaga
social masyarakat dan Masyarakat” tutup Yustinus J
0 Komentar untuk "Gugus Tugas TPPO Gelar Rakerda di Pendopo Bupati Sintang, Dibuka Asisten II Sintang"