Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan
Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mensyaratkan agar pemungutan pajak dan retribusi
disatukan dalam satu payung hukum.
"sebelum Undang-Undang ini disahkan, pajak dan retribusi daerah itu
dipisah. Lalu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, wajib disatukan.
Maka kita terus melakukan perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" terang Yosepha Hasnah
"dua jenis pendapatan daerah ini akan disatukan dalam satu perda. Dan
Mudah-mudahan Tahun 2023 sudah bisa dibahas bersama DPRD Kabupaten Sintang.
Saya minta OPD yang selama ini bertugas memungut pajak dan retribusi daerah untuk
membantu memberikan masukan terhadap rancangan Perda ini" pesan Yosepha
Hasnah
"saya juga minta, OPD terkait agar bisa langsung menyusun Rancangan
Peraturan Bupati Sintang sebagai turunan dari Perda ini nanti. Sehingga perda
ini selesai maka Perbup nya juga selesai. Undang-Undang ini mensyaratkan agar
paling lambat 1 Januari 2024 semua daerah sudah menerapkan amanah yang ada di
Undang-Undang ini" pesan Yosepha Hasnah
"saya juga mengingatkan agar OPD yang selama ini menjalankan tugas
menghasilkan pendapatan agar tetap terus memacu kerjanya untuk mencapai target
PAD nya. Saya minta Bappenda Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan Bappenda
Provinsi Kalimantan Barat. Kalau bisa
Perda kita disahkan setelah Perda di provinsi disahkan karena pasti ada
penyesuaian terhadap Perda di provinsi. Dinas Kominfo tetap mengejar target
dari retribusi menara telekomunikasi untuk tahun 2022 dan menyusun proyeksi
pendapatan untuk 2023" pesan Yosepha Hasnah
Joni Sianturi Kepala Bappenda Kabupaten Sintang menyampaikan ada 8 jenis
pajak yang akan disatukan dalam perda ini serta beberapa retribusi sehingga
perlu penyusunan Raperda ini harus yang
baik dan lengkap.
"berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini. Retribusi Menara
Telekomunikasi yang selama ini dipungut oleh Dinas Kominfo menjadi hilang dan
bukan objek retribusi bagi daerah lagi. Kita masih menunggu aturan soal
retribusi Menara Telekomunikasi ini" terang Joni Sianturi
"Perda ini dipercayakan kepada Bappenda Kabupaten Sintang untuk
menyusun dan mempersiapkan Raperda. Kami sudah berkonsultasi dengan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan di
Pontianak. Perda ini memiliki 16 BAB dan 101 pasal" tambah Joni Sianturi
"Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memberikan pendampingan kepada
Pemkab Sintang dalam menyusun draft Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Raperda ini juga akan segera masuk dalam Prolegda dan Perda ini wajib
kita selesaikan " tambah Joni Sianturi
Hengky Arianto Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan dan Pengelolaan Benda
Berharga pada Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa memang hingga kini
Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
belum ada.
"retribusi menara telekomunikasi tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Sehingga tentu akan memengaruhi penyusunan proyeksi target kita di tahun 2023
mendatang. Retribusi pemakaian terminal juga hilang. KitaB belum tahu, apakah
dua Retribusi ini tidak boleh dipungut mulai 2023 atau ada aturan
tersendiri" terang Hengki Arianto
"kita sudah melakukan MoU dengan Kanwil Kumham Kalbar soal penyusunan
Naskah Akademik penyusunan Perda ini. Draft Rancangan Perda ini sudah
mengakomodir amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini menjadi perda
prioritas. Dan penetapan Prolegda DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun 2023
terakhir pada 31 November 2022 ini" terang Hengki Arianto
Hadir pada Rapat Koordinasi tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan terjadi diskusi-diskusi selama
Rakor berlangsung.
0 Komentar untuk "Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Sintang Pimpin Rapat, Ini Sarannya"