Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, menghadiri rapat koordinasi
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi monitoring terkait pembangunan kawasan
perbatasan negara di Kabupaten Sintang tahun 2022, yang dilaksanakan di Pendopo
Bupati Sintang, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Bupati Sintang menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perbatasan bertujuan untuk
mewujudkan pemerataan wilayah dan kesejahteraan dan mengukur capaian pelayanan
dasar yang diterima oleh masyarakat di perbatasan.
"dalam hal ini bukan hanya membangun output fisik, namun
kemanfaatan non-fisik yang diterima masyarakat," ujar Bupati Sintang
Dalam rapat koordinasi tersebut,
disepakati bahwa terkait pemenuhan SPM di perbatasan bukan hanya terkait
pemenuhannya, tetapi juga menjamin mutu layanan karena Kawasan perbatasan
merupakan etalase negara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pengembangan kawasan perbatasan Republik Indonesia dan Malaysia yang masuk
wilayah administratif Kabupaten Sintang, disepakati akan diarahkan pada koridor
Jasa-Sungai Kelik. Pengembangan dengan konsep koridor seperti ini selaras
dengan percepatan pembangunan yang didorong Pemerintah melalui MP3EI dengan
konsep koridor ekonominya. Hal tersebut sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang menambahkan bahwa mutu layanan dasar di kawasan perbatasan bisa harus baik dan mempunyai nilai ‘plus’ dibanding
negara tetangga. Karena itu diperlukan hilirisasi kebijakan dan program dari
Kementerian/Lembaga/dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan dan
penganggaran pemenuhan SPM secara gotong-royong.
Nahum Ramdi Sekretaris Badan
Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa strategi pembangunan kecamatan yang berbasis lokasi
prioritas (lokpri) perbatasan cukup relevan dengan percepatan pemenuhan SPM
dalam konteks pemenuhan layanan dasar, infrastruktur dasar serta tata kelola
kelembagaan sehingga kawasan perbatasan mampu menjadikan masyarakat dapat
berdiri sama tinggi atau lebih maju dalam beraktivitas dengan masyarakat negara
tetangga dan berdikari secara ekonomi.
“koordinasi percepatan pemenuhan layanan dasar perlu memperhatikan
kewenangan dari setiap lembaga pemerintah, dan memperhatikan kaidah penerapan
SPM dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan
pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan
pelaksanaannya. Perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan
kolaboratif untuk membangun wilayah perbatasan mulai dari sumber daya manusia
(SDM), sumber daya alam (SDA), hingga akses pemasaran” terang Nahum
0 Komentar untuk "Terus Pacu Pembangunan Kawasan Perbatasan, Bupati Sintang Pimpin Rakor"