Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH didampingi Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si beserta sejumlah Kepala Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerima kunjungan
kerja Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang tergabung
dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), yang dilaksanakan di
Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra.
Yosepha Hasnah, M.Si, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Syarif Yasser
Arafat, S.Sos, M.Si, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus
J, S.Pd, M.A.P, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,
dan tamu undangan lainnya. Sementara Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi
Kalimantan Barat yang hadir adalah Maulana Yasin dan Mangihut P. Aritonang
Analyst di Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Barat.
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang hadir adalah
Maulana Yasin menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21
Tahun 2011.
“tujuan adanya OJK adalah supaya kegiatan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil,
transparan dan akuntabel.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil.
Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan”terang
Maulana Yasin
“kami menjalankan fungsi pengawasan seperti melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor industri jasa keuangan. Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk
pengelola statuter
dan menetapkan sanksi administratif” tambah Maulana Yasin
“mengapa pentingnya percepatan akses keuangan. Karena peningkatan kompetensi model bisnis dan kewirausahaan UMKM, peningkatan modal usaha dan pengembangan bisnis UMKM, pengembangan dan optimalisasi potensi unggulan daerah, dan penyerapan tenaga kerja di daerah dan peningkatan daya
beli masyarakat”
tambah Maulana Yasin
“kondisi dan permasalahan saat ini. Belum adanya Forum Koordinasi untuk meningkatkan akses keuangan di daerah, Tingkat pemahaman dan penggunaan produk dan jasa keuangan
oleh masyarakat masih rendah serta Kredit/Pembiayaan
kepada UMKM masih rendah.
Solusinya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Kita bisa
bentuk Forum koordinasi
antara Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan dan
stakeholders terkait lainnya untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah” terang Maulana Yasin
“maksud dan tujuan TPAKD adalah mendorong
ketersediaan akses keuangan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat dalam
rangka mendukung perekonomian daerah. Mencari terobosan dalam membuka
akses keuangan yang lebih produktif bagi
masyarakat di daerah. Mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah. Menggali potensi ekonomi daerah yang
dapat dikembangkan dengan menggunakan
produk dan layanan jasa keuangan. Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif bagi berkembangnya UMKM, usaha pemula (start up business) dan sektor prioritas lainnya” tambah Maulana Yasin
“Tugas dan Kewajiban TPAKD adalah mengevaluasi
dan mengidentifikasikan permasalahan terkait akses keuangan di daerah, merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program
percepatan akses keuangan di daerah, memberikan masukan kepada pemda untuk menjawab peluang dan tantangan terkait
akses keuangan masyarakat di daerah, menyusun program percepatan akses keuangan di daerah dan mengkoordinasikan
pelaksanaannya,
menyediakan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan
program percepatan akses keuangan di daerah, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program terkait percepatan
akses keuangan di daerah
dan melakukan sosialisasi dan publikasi program percepatan
akses keuangan di daerah kepada seluruh masyarakat dan stakeholders terkait” tambah Maulana Yasin
“peran kepala daerah untuk memimpin, mengarahkan, inisiasi, dukungan
kegiatan TPAKD, dukungan kebijakan, dan lainnya. Menyampaikan laporan triwulanan dan Koordinasi pelaporan data secara aktif dengan pengurus dan anggota” tambah Maulana Yasin
0 Komentar untuk "Pimpinan OJK Kalbar Kunjungi Sintang, Diterima Bupati dan Sekda Sintang"