Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, membuka
kegiatan Collaborative Governance Workshop II Tahun 2022 guna mendukung
akuntabilitas, penetapan dan penegasan tapal batas desa di Kabupaten Sintang,
kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah
menjelaskan bahwa Collaborative governance
dilatarbelakangi oleh perkembangan organisasi dan tumbuhnya
pengetahuan dan kapasitas institusi atau organisasi seiring dengan
pengalamanpengalaman yang diperoleh dari lingkungan selama organisasi tersebut
bekerja dalam rentang waktu tertentu. Dalam konteks collaborative governance terdapat beberapa stakeholder yang
memiliki tujuan yang sama, memiliki spesialisasi dan kapasitas yang
berbeda-beda. “Collaborative governance adalah sebagai pengaturan pemerintahan di mana instansi
pemerintahan secara langsung mengajak para pemangku kepentingan untuk membuat
keputusan secara bersamasama dalam sebuah forum yang bersifat formal,
berorientasi konsensus, terdapat kebebasan yang bertujuan untuk membuat atau
melaksanakan kebijakan publik atau mengelola program
dan aset publik. Pada sisi lain,
collaborative governance telah menempatkan banyak penekanan pada kolaborasi
sukarela dan hubungan horizontal partisipan multisektoral, karena tuntutan pemangku kepentingan sering melampaui kapasitas dan peran
organisasi publik tunggal, dan membutuhkan interaksi di antara berbagai organisasi yang terbaik dan
terlibat dalam kegiatan publik” terang Yosepha Hasnah
“kolaborasi diperlukan untuk memungkinkan governance menjadi terstruktur
sehingga efektif memenuhi permintaan yang meningkat yang timbul dari pengelolaan lintas pemerintah, organisasi,
dan batas sektoral.
Dalam hal ini, untuk membangun jaringan dalam
collaborative governance dibutuhkan ketersediaan dari inisiatif insitusional untuk membangun interaksi antara
pemerintah dengan pemangku kepentingan non pemerintah. Secara khusus, pihak yang terlibat dalam proses kolaborasi
adalah pihak yang sedang menghadapi kompleksitas masalah dan oleh sebab itu membutuhkan penyelesaian
bersama”
tambah Yosepha Hasnah
Dalam collaborative governance terwujudnya kolaborasi dapat dilihat dari
adanya forum yang menjadi wadah. Keterlibatan pihak-pihak ini tentu
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor pendorong untuk melakukan kerjasama
karena pihak tersebut menangani masalah yang sama atau berada dalam lingkup
permasalahan yang sama, dan mungkin juga karena pihak tersebut memang diminta
untuk melakukan kerjasama dengan anggapan yang dapat membantu tercapainya
tujuan setelah berkolaborasi. Proses kolaborasi yang terjadi antar lembaga pemangku kepentingan dengan masyarakat dapat dilihat dari
proses yang terjadi di dalam forum. Forum tersebut dibuat dengan tujuan untuk
memberikan wadah dalam melakukan koordinasi antar stakeholder” tambah Yosepha hasnah
“Konsep Collaborative Governance sebagai sebuah basis alternatif dinilai mampu mewujudkan
percepatan dan implementasi kawasan perdesaan. Collaborative Governance
merupakan sebuah proses yang di dalamnya melibatkan berbagai stakeholder. Collaborative Governance juga diartikan sebagai sebuah
pengaturan yang mengatur satu atau lebih lembaga publik secara langsung terlibat dengan pemangku kepentingan non publik dalam proses pengambilan keputusan
kolektif bersifat formal, berorientasi konsensus, dan musyawarah yang bertujuan
untuk membuat
atau mengimplementasikan kebijakan publik atau mengelola
program atau aset publik”
terang Sekda Sintang
0 Komentar untuk "Optimalkan Penyusunan Batas Desa, Sekda Sintang Dukung Konsep Collaborative Governance"