Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan
Barat melaksanakan sosialisasi pengawasan dan pemantauan bidang kekayaan
intelektual untuk mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel My Home pada Kamis, 21 Juli 2022. Hadir
sebagai peserta adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang, Perkumpulan Masyarakat dan Pelaku UMKM.
Dr. Harniati, MH, LLM Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat menjelaskan bahwa
pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah
daerah dalam melindungi karya masyarakat.
“perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak
seseorang secara pribadi. Provinsi Kalimantan Barat ini berbatasan langsung
dengan negara lain, sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga
Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya
anak bangsa” terang Harniati
“salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun
ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya
kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan. Penyalahgunaan
kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerjasama
dengan aparat penegak hukum” terang Harniati
“jumlah pendaftar kekayaan intelektual di Kalimantan Barat tahun 2021
sebanyak 135 pendaftar yang terdiri dari 30 hak cipta dan 105 merek hak paten.
Sedangkan jumlah pendaftar tahun 2022, hingga Juni 2022 ada 85 pendaftar yang
terdiri dari 36 hak cipta, 44 merek hak paten dan 4 kekayaan intelektual. Dari
Kabupaten Sintang tahun ini baru ada satu pendaftar hak cipta” beber Harniati
“tarian, makanan, obat-obatan tradisional, lagu, judul buku dan yang
lainnya. Bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual
ini ada dua yakni komunal dan personal. Kalau mau mendaftarkan kekayaan komunal
seperti tarian, alat musik, masakan, sambal, minuman khas dan yang lainnya, biaya pendaftaran tidak ada. Tetapi
jika mau mendaftarkan kekayaan intelektual personal atau pribadi, jika ada
rekomendasi Kadis atau Bupati Sintang
akan dikenakan biaya 500 ribu. Jika tidak ada rekomendasi akan dikenakan biaya
1,8 juta. Hak kekayaan personal ini bisa dalam bentuk merek dagang, nama
produk, judul buku dan yang lainnya” beber Harniati
0 Komentar untuk "Kanwilkumham Kalbar Beberkan Cara Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat Sintang"