Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Sintang Arbudin menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi
Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel My Home Sintang
pada Kamis, 21 Juli 2022.
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Arbudin mengajak
masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya asli untuk mendaftarkan
karyanya sebagai hak kekayaan intelektual ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
“sebagai contoh yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan
bisa didaftarkan. Produk usaha kecil menengah juga saya dorong untuk
didaftarkan” terang Arbudin
“pada tahun 2016 yang lalu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang
berhasil membantu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya
berupa aktivitas seni batik berupa motif
manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Saya
mendukung kalau upaya mendaftarkan kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi”
tambah Arbudin
“seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah
produksi untuk mendaftarkan judul lagunya. Saya tahu salah satu rumah produksi
di Sintang sudah mendaftarkan 8 judul lagu menjadi hak kekayaan intelektual. Masyarakat
kita banyak yang belum paham akan hak kekayaan intelektual ini, maka dengan
kerjasama ini, kita wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depan
masyarakat akan tidak berani melanggar hak cipta orang lain dan sadar untuk
mendaftarkan karyanya” tambah Arbudin.
Cornelia Meinarti Pejabat Fungsional Perencana Muda pada Bappeda Kabupaten
Sintang salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan pihaknya
siap memfasilitasi masyarakat Kabupaten Sintang yang ingin mendaftarkan
kekayaan intelektualnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
“kami juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan kepada warga mengecek
kesiapan persyaratan. Formulirnya hanya ada dua. Formulir pertama merupakan
formulir isian. Formulir kedua berisi penjelasan soal kekayaan intelektual yang
ingin didaftarkan. Ada narasi tentang produk yang ingi didaftarkan” beber Cornelia Meinarti
0 Komentar untuk "Disperindagkop Sintang Sudah Fasilitasi Pendaftaran HaKI Berupa 2 Motif Batik"