Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerjasama dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan
Barat di Hotel My Home Sintang pada Kamis, 21 Juli 2022.
Kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal upaya pengawasan dan pemantauan
bidang kekayaan intelektual dan penguatan sinergisitas antara Kanwilkumham
Kalbar dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan sangat senang dengan sudah
dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat dalam hal
pengawasan dan pemantauan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.
“karena ada banyak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Sintang yang
belum didaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Provinsi Kalimantan Barat. Padahal itu sangat penting” terang Bupati Sintang
“contohnya motif kain tenun yang belum didaftarkan. Bukunya sudah dibuat
tebal, namun belum didaftarkan secara hukum. Motifnya sudah ada yang diambil
daerah lain. Tetapi kita tidak bisa komplain karena belum didaftarkan sebagai
kekayaan intelektual Kabupaten Sintang. Banyak lagi yang lain seperti produk
kuliber khas Sintang yang memang belum didaftarkan” beber Bupati Sintang.
“contohnya kue semprong, lontong sayur kasturi, kopi kelam robusta yang
saya tanam. Banyak guru-guru kita yang menghasilkan buku-buku. Belum juga didaftarkan.
Saya berharap dengan perjanjian kerjasama ini, menyadarkan kita, betapa hak
kekayaan intelektual harus dijaga. Pekerja seni, lagu yang ada, perlu
didaftarkan. Terima kasih sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya berharap,
semua paham akan pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual” tutup Bupati
Sintang.
Muhayan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan hak kekayaan
intelektual wajib kita pahami dengan baik.
“kami ingin terus memberikan motivasi kepada pelaku usaha dan seluruh
masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mendaftarkan hasil pola pikir
manusia dalam bentuk hak cipta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Sehingga kemudian
mendapatkan catatan dan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia” terang Muhayan
“kami ingin ada sinergisitas dengan seluruh jajaran Pemkab Sintang untuk
mendorong masyarakat mau dan paham mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Setelah didaftarkan, kita akan sama-sama mengawasi supaya tidak ada terjadi
pelanggaran hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat” tambah Muhayan
0 Komentar untuk "Bupati Sintang dan Kanwilkumham Kalbar Teken MoU, Ini Isinya Kerjasamanya"