Bupati Sintang yang dalam Hal ini Diwakili Oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Edy Harmaeni membuka secara langsung rangkaian kegiatan Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan
Melalui Bibit Produktif dan serah terima 20.000 bibit produktif bantuan
aspirasi dari anggota Komisi IV DPRRI Bekerja Sama dengan DITJEN PDASRH
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bertempat di Ballroom Hotel My
Home Sintang pada Selasa Pagi 12/07/22.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa
Bimtek dan bantuan bibit ini sangat efektif serta dibutuhkan oleh masyarakat
Kabupaten Sintang mengingat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu
yang berlangsung hampir selama dua bulan melanda 12 Kecamatan dari Total 14
Kecamatan di Kabupaten Sintang merupakan dampak dari gundulnya hutan dan lahan
bagi serapan air, sehingga dengan adanya penanaman sebanyak 20.000 bibit
tanaman ini diharapkan mampu memberikan dampak yang sangat signifikan bagi
kelestarian lingkungan khususnya di Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Edy Harmeani
menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat. RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan
fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
“Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang
dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal
dari curah hujan, menyimpan, dan mengalirkannya ke danau atau laut secara
alami.
Kegiatan Pendukung RHL adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan
kegiatan RHL.
Sumber Benih
adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola untuk memproduksi Benih
berkualitas”
tambah Edy Harmeani
“Benih adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak
dan/atau mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan
generatif atau bahan vegetatif. Bibit adalah tumbuhan muda hasil perkembangbiakan secara vegetatif maupun
generatif.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta
ekosistemnya” tambahnya
“hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan. Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan
sistem kombinasi tanaman berkayu, buahbuahan, atau tanaman semusim sehingga
terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya” tambahnya
“Pemeliharaan adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar
tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman,
pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik
maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25
(dua puluh lima perseratus) hektare dengan penutupan tajuk didominasi tanaman
kayu-kayuan.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang” tambahnya
“Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada kawasan hutan, untuk
mengembalikan fungsi hutan. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung
lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungi lahan. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar
kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan pada areal fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman, dan taman. Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran
Sungai yang selanjutnya disingkat RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan
RHL selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan
sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS”tambah Edy Harmaeni
“Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya disingkat RTnRH adalah
rencana rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang disusun pada tahun sebelum
kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan
rehabilitasi hutan vegetatif maupun rehabilitasi hutan sipil teknis, volume
kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung” tutup Edy
Harmaeni
0 Komentar untuk "Buka Buka Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan, Bupati Sintang Terima 20 Ribu Bibit"