Terus Perjuangkan BBM Satu Harga di Sintang, Bupati Sintang Hadiri Rapat di Kantor Gubernur Kalbar

Terus Perjuangkan BBM Satu Harga di Sintang, Bupati Sintang Hadiri Rapat di Kantor Gubernur Kalbar

 


Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri pertemuan dengan PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas terkait perbaikan jalur akses pendistribusian BBM menuju lembaga penyalur BBM 1 harga di Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 10 Juni 2022, di Kantor Gubernur Kalbar, Jl. A. Yani Pontianak.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pertamina, Pemerintah Daerah Kalimantan dan BPH Migas beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pertemuan yang di pimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Drs. Junaidi, M. M tersebut membahas 19 (sembilan belas) ruas jalan akses SPBU BBM 1 harga di Wilayah Kalimantan Barat yang memerlukan perbaikan. Dimana yang menjadi prioritas yakni Kabupaten Sintang, Ketapang dan Melawi. Sehingga dengan akses jalan yang baik tentunya akan lebih mempercepat dan memperlancar pendistribusian BBM ke lembaga penyalur BBM 1 harga agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terutama di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dengan baik.

Pada kesempatan itu, Bupati Sintang menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten menjamin akses jalan guna mendukung dan memperlancar penyaluran BBM 1 harga ke SPBU 3T yang ada di Kabupaten Sintang.

Pada tahun 2016 yang lalu, demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah.

Dengan kebijakan ini, maka BBM satu harga di provinsi Kalimantan Barat sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS).

Untuk mendorong implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2019. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyampaikan bahwa penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya tantangan dalam pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit. "Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun.

Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga. Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat.

Program BBM Satu Harga akan berlanjut hingga 2024 mendatang. Pemerintah daerah dipersilakan mengusulkan wilayah yang perlu dibangun lembaga penyalur BBM. Pemilihan wilayah yang akan dibangun lembaga penyalur BBM harus memenuhi kriteria yaitu daerah tersebut daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.

BBM Satu harga ini akan terus dibangun sampai 2024. Kalau mau seluruh kota lengkap, jumlahnya ada 500 (lembaga penyalur). Jadi tambah lagi 330 (lembaga penyalur) di kecamatan sampai tahun 2024. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, mengingat selama ini masyarakat di wilayah 3T membeli BBM dengan harga lebih mahal dibandingkan wilayah perkotaan.

Tidak ada kendala (jalankan program BBM Satu Harga). Kita lakukan pemetaan, sepakat dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan sebagainya, sudah kita bangun. Kendala paling utama yang saya minta kepada semua kepala daerah, terutama bupati atau walikota, izin prinsip atau izin lokasinya harus dikasih. Jangan sampai kita membangun untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik diperlambat.

Sedangkan terkait pengawasan program ini, Kementerian ESDM berharap agar masyarakat turut berpartisipasi. Jika melihat penyalahgunaan pendistribusian BBM, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwajib. Tidak boleh BBM subsidi solar itu dijual ke industri, sama sekali tidak boleh. Kalau ada, harus diproses hukum. Pengawasan kita ada di BPH Migas, tapi kalau proses hukumnya ada di kepolisian.

Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan dalam beberapa kesempatan, memberikan apresiasi yang tinggi atas Kerjasama BPH Migas dan Pemerintah Kabupaten yang berhasil menghadirkan Penyalur BBM Satu Harga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan mengakselerasi perputaran siklus perekonomian.

Dikatannya, BBM Satu Harga membantu seluruh lapisan masyarakat kecil nelayan dan petani, serta pelaku usaha kecil atau UMKM, yakni keadilan akses energi, secara khusus di wilayah pinggiran atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Ia juga mengatakan keberhasilan terbangunnya Penyalur BBM Satu Harga ini hendaknya tidak selesai sampai di masa pembangunan saja namun diharapkan terus berlanjut pada Kerjasama Pengawasan Operasional bersama sama BPH Migas, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pertamina dan masyarakat agar BBM 1 Harga dapat tepat sasaran dan tepat volume, serta tidak disalahgunakan, ujar H.Ria Norsan.

Thanks for reading Terus Perjuangkan BBM Satu Harga di Sintang, Bupati Sintang Hadiri Rapat di Kantor Gubernur Kalbar | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Terus Perjuangkan BBM Satu Harga di Sintang, Bupati Sintang Hadiri Rapat di Kantor Gubernur Kalbar"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.