Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, membuka
sekalgus menghadiri Kegiatan Konsultasi Publik Bimbingan Teknis Pengendalian Pemenfaatan Ruang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, hadiri Kegiatan Konsultasi Publik
Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sintang di Hotel My
Home Sintang, Senin, 20 Juni 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Tata
Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, serta Pihak Kementrian ATR/ BPN, serta
perwakilan OPD terkait.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan
Amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penata
Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
"Bimbingan teknis pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah
ini, sebagai salah satu bentuk pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang dalam
upaya memberikan pengetahuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang untuk
mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten
Sintang, oleh karena itu kami pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung
terhadap kegiatan bimbingan teknis ini" terang Yosepha Hasnah.
"Dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Lokus Pilot Project
dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang di
daerah, melalui surat direktur pengendalian pemanfaatan ruang, Kabupaten
Sintang menyambut baik penunjukan tersebut sebagai apresiasi pusat ke
daerah" kata Yosepha Hasnah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, Sebagai penunjang
pengendalian pemanfataan ruang di Kabupaten Sintang, salah satu komitmen kami yaitu
melakukan penguatan forum penataan ruang daerah.
"Pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, kami yang juga selaku ketua forum
penataan ruang daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi awal
forum penataan ruang yang pembahasannya antara lain yaitu pemantapan
pelaksanaan KKPR di daerah serta mempersiapkan langkah-langkah guna menunjang
penilaian perwujudan rencana tata ruang terkait peninjauan kembali RT/RW di
Kabupaten Sintang" jelas Yosepha Hasnah.
"Perlu diketahui bahwa tahun ini Kabupaten Sintang sedang melakukan
peninjauan kembali rencana tata ruang wilayahnya, dan seiring dengan
ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Pilot Project bimbingan teknis
pengendalian pemanfaatan ruang" kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah juga berharap untuk penilaian perwujudan rencana tata ruang
dalam RTRW bisa disupport penuh oleh direktorat pengendalian pemanfataan ruang
sebagai Leading Sector.
"Dalam hal ini pengendalian pemanfataan ruang di Kabupaten Sintang
yang telah kami laksanakan selama ini, kami sedang beradaptasi dengan peraturan
perundang-undang terbaru pasca penata undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, sehingga kami sangat perlu bimbingan terkait penyesuaian peraturan
pengendalian pemanfaatan ruang terbaru di daerah kami" ungkap Yosepha Hasnah.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kementrian ATR/BPN serta
kementrian-kementrian terkait menjadi penting dalam mensukseskan terwujudnya
tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang" kata Yosepha
Hasnah.
"Tujuan akhir dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk
mengetahui tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang serta hasil
penilaian tingkat keterwujudan untuk dapat digunakan sebagai masukan bagi
pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah
Kabupaten Sintang. Karena produk tata ruang yang baik akan mendukung
berjalannya tertib tata ruang di daerah kedepan" tutup Yosepha Hasnah.
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Buka Kegiatan Konsultasi Publik Bimbingan Teknis Pengendalian Pemenfaatan Ruang"