Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menghadiri Rembuk
Stunting dan Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan Sungai Tebelian pada Jumat, 10
Juni 2022 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian.
Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan angka stunting di
Kecamatan Sungai Tebelian pada akhir Desember 2021 meningkat jumlahnya
bersamaan dengan Kecamatan Binjai Hulu dan Kayan Hilir.
“kenapa, sampel penimbangan bayi terlalu kecil sementara jumlah bayinya
banyak. terjadilah peningkatan angka stunting di Sungai Tebelian. Saran saya,
Posyandu diaktifkan lagi di semua desa. Kepala Desa bisa menghimbau warganya
yang punya bayi untuk membawa anak-anak mereka ke posyandu dan puskesmas” pesan
Kartiyus
“secara ekonomi masyarakat Sungai Tebelian baik sehingga mampu memberikan
makanan yang bergizi kepada anak-anak mereka. Saya minta semua kader bekerja
keras. Ingatkan semua ibu-ibu yang baru melahirkan untuk rutin dan aktif ke
Posyandu dan Puskesmas. Tetapi kita bangga, Kabupaten Sintang masih yang
terbaik di Provinsi Kalbar dalam penanganan stunting” tambah Kartiyus
“dana desa juga bisa dipakai untuk melaksanakan upaya-upaya menurunkan
stunting di desa masing-masing. Bapak Presiden menargetkan tahun 2024 diangka
19 persen. Berat tetapi sudah ditetapkan. Angka stunting di sintang masih 28
persen” tambah Kartiyus
Camat Sungai Tebelian Ramli Andoi menyampaikan kegiatan rembuk stunting dan
lokakarya mini ini sangat strategis dalam rangka kita menurunkan dan mencegah
angka stunting di Kecamatan Sungai Tebelian.
“stunting menjadi isu yang mendesak untuk diatasi karena berdampak langsung
terhadap kualitas sumber daya manusia Kecamatan Sungai Tebelian dimasa depan.
SDM sangat menentukan kesuksesan sebuah wilayah dimasa depan. Stunting harus dicegah, misalnya dengan
mencegah terjadinya pernikahan diusia dini. Aturan negara kita, perkawinan diizinkan
jika pria dan wanita sudah berusia minimal 19 tahun” terang Ramli Andoi
“mencegah pernikahan dini bukan pekerjaan mudah. Karena banyak faktor
pendorong terjadinya pernikahan diusia muda. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Artinya
kalau belum berusia 18 tahun, masih masuk kategori anak-anak dan belum boleh
menikah” terang Ramli Andoi
“ada resikonya jika melakukan pernikahan di usia dini dan terkait langsung
dengan stunting. Memang stunting juga disebabkan oleh pola hidup dan tingkat
ekonomi keluarga tersebut” tambah Ramli Andoi
Namen Anggota Tim Satuan Tugas Stunting Provinsi Kalbar yang diberikan tugas mendampingi TPPS
Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Tim Satgas Stunting Provinsi Kalimantan
Barat tetap berkomitmen mendorong Tim TPPS Kabupaten Sintang, Kecamatan hingga
Desa dalam kerja mencegah stunting di Kabupaten Sintang.
“kami juga memastikan kegiatan rembuk stunting tingkat kecamatan dapat
terlaksana dengan baik. Dengan harapan target percepatan penurunan stunting
dapat dicapai dan ditekan disetiap tahun, sesuai dengan amanah Perperes Nomor
72 tahun 2021 tentang percepatan
penurunan stunting” terang Namen
“saya sudah melihat bahwa Pemkab Sintang sudah membentuk im pendamping
keluarga yang sudah dibentuk di setiap desa. Tim di desa juga menjadi bagian
percepatan penurunan stunting juga kita dorong untuk tetap bekerjasama dalam
proses pendataan keluarga berisiko stunting. Serta melakukan edukasi dan
sosialiasi yang berkaitan dengan stunting” tutup Namen
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Berikan Materi Pada Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Sungai Tebelian"