Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, M.Si, memimpin jalannya upacara
pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, yang dilaksanakan di Halaman Kantor
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Sintang, pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam arahannya, Sekda
Sintang mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi dengan tugas untuk
melayani masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan negara, “untuk itu, apa yang
telah menjadi pilihan profesi ini, haruslah dijalankan dengan semangat dan
tekad yang teguh, komitmen yang kuat, konsisten dan konsekuen, sehingga
nantinya akan menjadi PNS yang professional dalam melayani masyarakat”, kata
Sekda Sintang.
Masih kata Sekda Sintang
minta PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan tugas
dengan baik dan professional, “untuk melaksanakan peran negara/pemerintah,
fungsi birokrasi atau PNS sebagai aparatur pemerintah yang melaksanakan
tugas-tugas pemberdayaan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat harus
berperan sebagai garda terdepan, ujung tombak, dalam keberhasilan pelaksanaan
good governance”, ujarnya.
Sekda berpesan kepada para
PNS yang diambil sumpah/janjinya pada hari ini untuk mewujudkan aparatur negara
yang professional, andal dan bermoral menuju Pemerintahan yang baik harus
menumbuh kembangkan seperangkat kompetensi, “pertama harus memiliki kompetensi
dasar yakni kemampuan dan karakteristik dalam seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan sikap perilaku ASN, kedua harus memiliki kompetensi bidang, ketiga
memiliki kompetensi manajerial, keempat memiliki kompetensi sosio kultural,
kelima memiliki kompetensi integritas dan moral, dengan demikian akan tercapai
sasaran penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, pesan Sekda.
Sekda meminta kepada PNS
dalam melayani masyarakat tidak bersikap arogan, “adapun status, posisi dan
fungsi utama saudara adalah melayani masyarakat, untuk itu sudah tidak zamannya
lagi bersikap arogan, peodal, dan primordial, namun PNS harus bersikap peduli,
empati, agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat semakin tumbuh, dan
akhirnya partisipasi masyarakat berkembang secara luas diberbagai bidang
pembangunan dan kehidupan”, pintanya.
Lanjut Sekda Sintang
menegaskan bahwa para PNS yakin dengan dilaksanakannya sumpah/janji PNS
dilingkungan Pemkab Sintang para PNS dapat dan mampu menjalankan tugas dengan
baik, “dengan telah menentukan pilihan untuk mengabdi sebagai PNS-birokrasi,
saya yakin dan percaya, bahwa saudara akan sanggup dan mampu mengemban Amanah
untuk melayani masyarakat, jadilah pioneer, agen perubahan yang memiliki
semangat melayani, serta netral dalam bekerja, menjadi PNS yang mempererat
persatuan bangsa”, tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bidang
Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Sintang, Ahmad Husni menjelaskan bahwa kegiatan
Sumpah/Janji PNS ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen
PNS, “hari ini kita laksanakan sumpah janji PNS yang diikuti sebanyak 303 orang
dari formasi CPNS tahun 2020 dan formasi umum, hal ini dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17
Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa setiap calon PNS pada
saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”, kata Husni.
“Sumpah/janji PNS ini
dilaksanakan dengan harapan agar semua PNS bisa melaksanakan tugas dengan penuh
kesadaran, sesuai dengan sumpah yang diucapkan bertanggung jawab professional
untuk memberikan pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat”, ujar Ahmad
Husni
Ahmad Husni menegaskan bahwa
disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimana bahwa PNS dilarang melakukan hal-hal
yang diluar ketentuan yang berlaku, “PP ini merupakan alat untuk memberikan
informasi terkait disiplin kepada seluruh PNS agar mematuhi peraturan yang berlaku,
terutama mematuhi peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021”, tegasnya.
“Peraturan Pemerintah
Nomor.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ini berlaku untuk semua PNS, dan harus
dilaksanakan dan dipatuhi, jadi siapa
saja yang melanggar ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021
pasal 5 tentang larangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan, adapun jenis dan tingkat hukuman disiplinnya tergantung dari
apa yang dilakukan, jadi sanksinya mulai dari tingkat ringan, sedang, berat,
yang paling berat adalah ketika sesorang dalam kumulatif selama 28 hari didalam
1 tahun tidak melaksanakan tugas maka sudah bisa diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS, kemudian selama 8 hari atau 10 hari berturut-turut tidak masuk
kerja itu bisa diberhentikan, dan ini akan kami sampaikan kepada seluruh PNS
dilingkungan Pemkab Sintang untuk benar-benar menjalankan PP.94 tahun 2021
tentang disiplin PNS, sehingga apa yang diharapkan Pemkab Sintang bahwa PNS ini
adalah menjadi ujung tombak memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan
menjadi sebaliknya minta dilayani”, tambah Kepala Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Sintang, Ahmad Husni.
0 Komentar untuk "Ratusan PNS Ikuti Upacara Pengambilan Sumpah-Janji PNS Tahun 2022, Ini Pesan Sekda Sintang"