Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, menghadiri
kegiatan kaji terap pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Audio Visual, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak,pada
Kamis, 16 Juni 2022.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan
penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah
disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa
konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah
satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki
tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan
barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan
kecepatan penyerapan anggaran.
Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi
dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi
dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12
Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang
dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan
(ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara
elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat
dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis,
efektif dan efisien.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah
digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan
lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan
aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan
transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat
terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera
dapat diwujudkan.
Proses yang dilakukan secara elektronik adalah: Registrasi Panitia dan Penyedia, Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran, Penjelasan
dokumen lelang (aanwijzing), dan Pembukaan dokumen
lelang dan evaluasi sanggahan.
Sedangkan prinsp-prinsip dasar e-Procurement adalah: Efisiensi, Efektivitas,
Akuntabilitas, Transparansi,
Adil dan Non Diskriminasi, Terbuka dan Persaingan Sehat, Interoperabilitas, dan Jaminan Keamanan Data.
Dalam kegiatan operasionalnya, LPSE Kemenperin menggunakan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara untuk
fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk sub
sistem audit.
Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan
atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan
ini adalah:
meningkatkan akses informasi kepada masyarakat, meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam
pembangunan,
mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka
menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya, Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan
telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik, Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi
dan efektivitas kerja,
dan Meningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic government procurement)
adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan
secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas
teknologi komunikasi dan informasi. Layanan ini dilaksanakan oleh LPSE (Layanan
Pengadaan Secara Elektronik) Nasional, yang secara nasional dilaksanakan di
bawah koordinasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun
beberapa tugas LKPP termasuk mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik dan menetapkan arsitektur sistem informasi yang
mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
Tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik adalah sebagai
berikut: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
0 Komentar untuk "Ke Kantor Gubernur Kalbar, Sekda Sintang Pimpin Jajaran Pemkab Sintang Belajar Pengadaan Barang Jasa"