Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri acara
peluncuran Tahapan Pemilu 2024 secara luring melalui zoom meeting, di Kantor
KPU Kab. Sintang, Selasa malam, 14 Juni 2022.
Sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sintang, Ketua KPU Kabupaten Sintang dan Forkopimda, Ketua Bawaslu Sintang serta Partai Politik Tentang Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang
diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sintang.
Ketua KPU Sintang manyatakan siap untuk mengikuti rangkaian pemilihan umum
di Kabupaten Sintang, kita telah melakukan souslaisi, pelatihan dan pendataan
terhadap pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku ” Kata Azizah
Selain itu kita juga siap terhadap instruksi maupun arahan dari KPU pusat
terhadap proses dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat ” Tambahnya
lagi.
Sementar itu Dalam Zoom meeting Ketua Umum KPU Pusat Hasyim Asy’ari
mengatakan bahwa menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa kalau
dihitung mundur tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan
terhitung dari pemungutan suara.
“Jadwal dan rangkaian sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau
PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR bahwa PKPU Nomor 3 Tahun
2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan
KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.”ungkap hasyim”
Menurutnya pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan
melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga
13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14
Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022
hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan
tugasnya dalam tahapan ini.
Setelah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Hasyim Asy’ary menyebutkan akan membuka pendaftaran bagi
calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.
“Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023, Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023, Presiden dan
Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.”ungkapnya”
Tentang Durasi Kampanye, Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari
2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada
penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini
dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.”tutupnya
0 Komentar untuk "Di Media Center KPU Sintang, Bupati Sintang Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Secara Virtual"