Yohanes Budiman Kadis Capil Kalbar Tegaskan Orang Indonesia Tidak Boleh Miliki Nama Hanya 1 Kata

Yohanes Budiman Kadis Capil Kalbar Tegaskan Orang Indonesia Tidak Boleh Miliki Nama Hanya 1 Kata

 


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman, S.IP, M. Si turut hadir pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pencatatan Sipil di Hotel My Home pada Senin, 23 Mei 2022.

Hadir pada kegiatan tersebut Agus Jam, S. Sos, M. Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan jajarannya, 14 Camat, Lurah, Kepala Desa dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Selimin, SE, M. Si Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan mewakili Bupati Sintang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak boleh lagi memberikan nama bagi anak-anaknya hanya satu kata, harus minimal 2 kata.

“dasar dari pelarangan penggunaan nama 1 kata tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama disebutkan nama harus  mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,  jumlah huruf paling banyak 60  huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2  kata” terang Yohanes Budiman

“contohnya, misalnya nama anaknya Halim. Itu tidak boleh. Tapi kalau Halim Haryanto. Itu bisa. Bahkan ada orangtua yang memberikan nama anaknya hanya satu huruf saja, misalnya A. itu tidak boleh. Waktu membuat akta kelahiran, akan ditolak oleh sistem komputer” terang Yohanes Budiman

“termasuk adanya kebiasaan menyingkat nama. Misalnya Muhammad Nasir disingkat Muh. Nasir. Itu tidak boleh, sistem komputer kita akan menolak itu. Itu aturan yang baru. Atau contoh lain, nama Gusti disingkat Gst. Itu sekarang sudah tidak boleh. Atau Abdul disingkat Abd, itu tidak bisa. Maka saya mengingatkan orangtua untuk memperhatikan ini. Dan rekan-rekan Dinas Dukcapil kabupaten kota, camat, lurah dan RT agar membantu mensosialisasikan aturan baru ini” pesan Yohanes Budiman

Thanks for reading Yohanes Budiman Kadis Capil Kalbar Tegaskan Orang Indonesia Tidak Boleh Miliki Nama Hanya 1 Kata | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Yohanes Budiman Kadis Capil Kalbar Tegaskan Orang Indonesia Tidak Boleh Miliki Nama Hanya 1 Kata"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.