Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah yang memimpin Sidak rombongan satu ke
tujuh OPD yakni Puskesmas Sui Durian, Disnakertran, Dinsos, Dishub, BKPSDM,
Disdukcapil dan Kantor Camat Kelam Permai pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin pagi, 9
Mei 2022.
Usai
sidak, Sekda Sintang mengatakan tingkat kahadiran baik ASN maupun tenaga
honorer OPD yang dilakukan sidak sudah 95% sudah masuk kerja.
"Puji syukur kehadiran
opd yang kita sidak sudah 95% saya liat, hampir semuanya hadir, kecuali ada
yang cuti, ada yang sakit, tapi tidak banyak"kata Yosepha seusai sidak.
"Selain sidak kita juga
silaturrahni lebaran ke opd-opd"tambah Yosepha.
Yosepha mengingatkan para
pegawai baik yang ASN maupun tenaga honor untuk tetap displin dalam bekerja,
terlebih usai libur atau cuti bersama.
"Semoga kedepan
semangatnya tetap seperti ini, bukan hanya kali ini, kalau sudah libur mesti
tepat waktulah masuk, tidak ada yang memperpanjang liburnya sendiri. Libur juga
sudah lama, kegiatan sudah banyak menunggu, tetap disiplinlah"pesan
Yosepha.
Pada sidak tersebut Sekda di
dampingi Asisten II Setda Kab. Sintang, Inspektur Kab. Sintang, Sekretaris
Satpol PP dan rombongan lainnya. Adapun kantor OPD yang di sambangi Sekda dan
rombongan yaitu, Puskesmas Sui Durian, Disnakertran, Dinsos, Dishub, BKPSDM,
Disdukcapil dan Kantor Camat Kelam Permai.
Kepala BKPSDM Kab. Sintang,
Witarso mengatakan seluruh absensi kehadiran dari OPD akan di laporkan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia.
"Kami bkpsdm nunggu
terkait absensi opd nanti kita laporkan ke menpan rb khusus yang kita sidak
hari ini"kata Witarso.
Terkait yang tidak hadir atau
masuk pihaknya akan mengonfirmasikan ke pimpinan OPD nya masing-masing apakah
yang yang bersangkutan izin tanpa alasan atau ada surat izin keterangan tidak
masuk.
"Harus kita cek kembali,
kecuali kalau kita sudah cek kembali tidak ada informasi lanjut dari pimpinan
opd nya maka yang bersangkutan di nyatakan tidak masuk kantor tanpa
keterangan"terang Witarso.
"Yang tidak masuk tanpa keterangan akan ada sanksi
terkait dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang displin asn, maka ada teguran
kepada yang bersangkutan"tambah Witarso
0 Komentar untuk "Sidak Ke Sejumlah OPD Pelayanan Pasca Libur Lebaran, Ini Kata Sekda Sintang"