Ketua Majelis Adat dan Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang H. Ade
Kartawijaya mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan
perhatian dan penghargaan kepada Djoebair Irawan sebagai Raja Sintang pertama
ketika belum memeluk Islam atau disebut Kerajaan Sintang Hindu. Harapan
tersebut disampaikan H. Ade Kartawijaya Wakil Bupati Sintang Periode 2000-2005
saat menghadiri rapat persiapan peringatan Hari Jadi Kota Sintang yang ke 660
Tahun 2022 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
“perhatian itu, bisa dalam bentuk membuat prasasti di makam Djoebair
Irawan. Di prasasti itu, saya usulkan bertuliskan seperti ini “Disini
Dimakamkan Pendiri Kota Sintang Djoebair Irawan. Hari Jadi Kota Sintang, 10 Mei
1362 Masehi” terang H. Ade Kartawijaya
“di bagian atas tulisan itu. Bisa dibuat gambar lambang makam Hindu karena
saat itu Djoebair Irawan merupakan pemeluk Hindu. Lalu ada gambar saka tiga
untuk menujukan lokasi Kerajaan Sintang yakni di pertigaan dua sungai yakni
Sungai Kapuas dan Sungai Melawi” tambah
H. Ade Kartawijaya
“seperti di Kota Pontianak itu, di makam pendiri kerajaan Pontianak dibuat
prasasti seperti itu. Sehingga nantinya, makam Djoebair Irawan bisa dijadikan
tempat wisata sejarah bagi masyarakat. Dan orang yang berkunjung ke makam
Djoebair Irawan akan langsung tahu dengan membaca tulisan yang ada di prasasti
bahwa pendiri Kota Sintang adalah Djoebair Irawan” terang H. Ade Kartawijaya
“selain pembuatan prasasti, saya juga menyarankan kepada Pemkab Sintang
untuk membangun atap yang tinggi di
makam Djoebair Irawan. Supaya makamnya terjaga dan teduh saat ada
masyarakat yang mengunjungi atau berwisata kesana. Hanya saja, atap yang
dibangun harus terpisah dengan atap untuk makam Sultan Agung yang merupakan
Raja Sintang Islam pertama. Disitu hanya ada dua makam, yakni makam Djoebair
Irawan dan makam Sultan Agung” tambah H.
Ade Kartawijaya
Makam Djoebair Irawan dan makam
Sultan Agung terletak di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang dan
berada di sekitar Keraton Al Mukaramah Sintang. Makam ini sudah ditetapkan
sebagai benda cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Djoebair Irawan wafat diperikarakan pada abad ke-7 atau abad
ke-8. Makam Djoebair Irawan memiliki panjangnya
mencapai 8 meter.
0 Komentar untuk "Makam Jubair Irawan Jadi Wisata Sejarah, Ini Saran Ketua MABM Sintang"