Pemerintah Kabupaten Sintang kembali
meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Opini dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat tersebut diterima Bupati Sintang,
dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang langsung di serahkan oleh Kepala BPK RI
Perwakilan Prov. Kalbar, Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, di Kantor BPK RI Perwakilan
Prov. Kalbar, Jl. A. Yani Pontianak, Kamis, 12 Mei 2022.
Dengan di terimanya Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK RI ini, Kabupaten Sintang kembali mendapat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kalinya.
Pada acara tersebut Bupati di
dampingi Ketua DPRD Kab. Sintang, Inspektur Kab. Sintang dan Kepala BPKAD Kab.
Sintang.
Kepala BPK RI Perwakilan
Kalimantan Barat, Rahmadi, dalam sambutanya mengatakan, BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas
LKPD tahun 2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari
2021 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan
Laporan Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.
“Pada pemeriksaan interim
tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo
neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan
pemeriksaan terinci” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmadi
mengungkapkan tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan
keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31
Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku
umum lainnya.
Rahmadi juga mengatakan,
penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), Kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan
pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan
efektivitas system pengendalian intern.
“Berdasarkan empat kriteria
tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan
Pemerintah Kabupaten Sintang tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara
wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata
lain “Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sintang
mengatakan, predikat opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi
motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk terus bekerja lebih baik lagi.
“bahwa penilaian ini menegaskan
komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk memperbaiki sistem keuangan
yang akuntabel. Mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan berintegritas
sudah menjadi komitmen kita bersama. Opini WTP dari BPK yang berhasil kita raih
merupakan hasil kerja keras, ini akan terus kita jaga” terang Bupati Sintang
Bupati Sintang mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada
DPRD Sintang dan seluruh perangkat daerah atas kerjasama yang baik selama ini
"Kami juga mengucapkan
terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang telah
memberikan masukan, dan motivasi agar tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Sintang
menjadi lebih baik," ucapnya.
Dijelaskan Bupati, keberhasilan
Pemkab Sintang meraih Opini WTP sudah sebanyak 10 kali, maka menjadi tantangan
untuk mampu mengelola keuangan yang lebih baik lagi ke depan.
"Dimana pemeriksaan
bukanlah sekedar penilaian, dimana didalamnya ada unsur belajar untuk menjadi
lebih baik. Opini WTP bukanlah akhir segala-galanya, kami harus masih berbenah
untuk menjadi lebih baik," ujarnya.
"Untuk itu pemerintah
Kabupaten Sintang akan tetap belajar, berusaha dan bekerja dengan semangat,
agar opini WTP dapat dipertahankan,” ungkapnya.
0 Komentar untuk "Lagi, LKPD Sintang 2021 Raih WTP, Total Sudah 10 Kali, Ini Harapan Bupati Sintang"