Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia karena sudah membentuk Gugus Tugas
Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang. Piagam penghargaan
tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Sintang Kusnidar kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH usai
dilaksanakannya upacara memperingati Hari Jadi Kota Sintang yang ke 660 Tahun
2022 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 10 Mei 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar
menjelaskan bahwa Piagam Penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia kepada Bupati Sintang karena
sudah membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di
Kabupaten Sintang.
“Sintang mendapat penghargaan karena Sintang sudah membentuk Gugus Tugas
Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang melalui Badan Kesbangpol Sintang. Pembentukan gugus tugas ini
dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sintang. Piagam penghargaan di berikan
pada tanggal 21 April 2022 di Pontianak”
terang Kusnidar
“poin dari Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang adalah
Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Tertib,
Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Gerakan Revolusi
Mental semakin relevan bagi bangsa Indonesia yang saat ini tengah menghadapi
problem pandemi Covid-19 dan masalah sosial lainnya” tambah Kusnidar
“oleh pemerintah pusat, gerakan ini menjadi isu utama dalam tata
kelola pemerintahan daerah. Untuk itu,
GNRM harus diperkuat dan menjadi ujung tombak hingga tingkat akar rumput.
Daerah bisa menginventarisasi mental negatif
di daerah dan melaksanakan inovasi aksi perubahan di masyarakat. Pemerintah
pusat ingin adanya komitmen kepala daerah sangat penting. Dan Bapak Bupati
Sintang sudah menunjukan komitmennya untuk melaksanakan gerakan ini” tegas
Kusnidar.
“konsekuensi dari adanya SK Bupati Sintang tentang Pembentukan Gugus Tugas
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Sintang adalah kita wajib
melaksanakan prinsip monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada pelaksanaan
program/kegiatan Revolusi Mental yang dilakukan secara komprehensif” tambah
Kusnidar
“Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di
Kabupaten Sintang ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun
2016 tentang GNRM. Kami di Kesbangpol sedang mempelajari teknis pelaporan
melalui aplikasi SiMonev GNRM” tambah Kusnidar
0 Komentar untuk "Kemendagri Berikan Penghargaan Kepada Bupati Sintang Karena Sudah Bentuk GTGNRM"