Yustinus Ikuti Diklatpim II, Ini Rencana Inovasinya Bagi Masyarakat Sintang

Yustinus Ikuti Diklatpim II, Ini Rencana Inovasinya Bagi Masyarakat Sintang

 




Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus merancang Bemtesar, strategi pendistribusian BBM tertentu melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Kabupaten Sintang.

Rancangan tersebut disusun sebagai peserta rancangan proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II, angkatan II tahun 2022.

Apabila draft tersebut disetujui dan mendapatkan dukungan dari OPD dan pemerintah, selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

Pada Selasa pagi, Yustinus menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder untuk permintaan dukungan dan pembahasan penyusunan regulasi tentang pendistribusian BBM tertentu di Kabupaten Sintang.

"Kami berusaha membuat regulasi kedepan, ini masih dalam penyusunan draft membuat perbup pendistribusian BBM jenis tertentu melalui bumdes," kata Yustinus, Selasa 12 April 2022.

Yustinus melihat, ada beberapa pokok persoalan dalam penyaluran BBM jenis tertentu di Kabupaten Sintang. Pertama, kuota BBM tertentu kuotanya sangat terbatas, sementara kebutuhan masyarakat tinggi mengakibatkan kelangkaan. Belum lagi, harga antar desa dan kecamatan tidak satu harga.

"Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur pendistribusian BBM di Sintang. Pengawasan juga belum ada, hingga penjualan tidak sesuai harga," beber Yustinus.

Penyaluran BBM tertentu melalui Bumdes dianggap Yustinus dapat tepat sasaran. Dan hal ini dapat memberikan nilai tambah bagi desa dalam mendapatkan PAD, selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kenapa kita menekankan pada bumdes walaupun selama ini sudah ada penyalur, itu tetap silahkan. Tapi kita ke bumdes paling tidak ada pemasukan ke desa membantu desa mendapatkan pendapatan. Apabila disetujui, jika ada satu desa tidak ada SPBU, bisa dibuat regulasi ini, terutama untuk daerah pedalaman sehingga kita perlu para penyalur seperti bumdes yang kita legalkan, bisa melalui pertashop atau lewat koperasi, ini harapan kita. Saya yakin komitmen kita semua ini bisa terwujud," beber Yustinus.

Menurut Yustinus, pemerintah hanya mengatur hulu-hilir migas untuk tiga hal, pertanian, perikanan dan perhubungan. Sementara regulasi tingkat daerah belum ada, termasik distribusi dan pengawasannya.

"Dalam perbup nanti akan juga dibuat ketentuan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kita awasi, kita susun sop dan perbup ada mou. Manfaatnya penyaluran bbm tepat sasaran, terjadi kestabilan harga," jelasnya.

Hanya saja kata Yustinus, perlu diatur juga syarat bagi Bumdes yang bisa menjadi penyalur BBM.

"Tidak semua bumdes, tapi bumdes yang sudah mendapatkan legalitas dari Kemenkumham," tukasnya

Thanks for reading Yustinus Ikuti Diklatpim II, Ini Rencana Inovasinya Bagi Masyarakat Sintang | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Yustinus Ikuti Diklatpim II, Ini Rencana Inovasinya Bagi Masyarakat Sintang"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.