Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang, Yustinus merancang Bemtesar, strategi pendistribusian BBM tertentu
melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Kabupaten Sintang.
Rancangan tersebut disusun sebagai peserta rancangan proyek perubahan
pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II, angkatan II tahun 2022.
Apabila draft tersebut disetujui dan mendapatkan dukungan dari OPD dan
pemerintah, selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Pada Selasa pagi, Yustinus menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder
untuk permintaan dukungan dan pembahasan penyusunan regulasi tentang
pendistribusian BBM tertentu di Kabupaten Sintang.
"Kami berusaha membuat regulasi kedepan, ini masih dalam penyusunan
draft membuat perbup pendistribusian BBM jenis tertentu melalui bumdes,"
kata Yustinus, Selasa 12 April 2022.
Yustinus melihat, ada beberapa pokok persoalan dalam penyaluran BBM jenis
tertentu di Kabupaten Sintang. Pertama, kuota BBM tertentu kuotanya sangat
terbatas, sementara kebutuhan masyarakat tinggi mengakibatkan kelangkaan. Belum
lagi, harga antar desa dan kecamatan tidak satu harga.
"Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur pendistribusian BBM di
Sintang. Pengawasan juga belum ada, hingga penjualan tidak sesuai harga,"
beber Yustinus.
Penyaluran BBM tertentu melalui Bumdes dianggap Yustinus dapat tepat
sasaran. Dan hal ini dapat memberikan nilai tambah bagi desa dalam mendapatkan
PAD, selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kenapa kita menekankan pada bumdes walaupun selama ini sudah ada
penyalur, itu tetap silahkan. Tapi kita ke bumdes paling tidak ada pemasukan ke
desa membantu desa mendapatkan pendapatan. Apabila disetujui, jika ada satu
desa tidak ada SPBU, bisa dibuat regulasi ini, terutama untuk daerah pedalaman
sehingga kita perlu para penyalur seperti bumdes yang kita legalkan, bisa
melalui pertashop atau lewat koperasi, ini harapan kita. Saya yakin komitmen
kita semua ini bisa terwujud," beber Yustinus.
Menurut Yustinus, pemerintah hanya mengatur hulu-hilir migas untuk tiga
hal, pertanian, perikanan dan perhubungan. Sementara regulasi tingkat daerah
belum ada, termasik distribusi dan pengawasannya.
"Dalam perbup nanti akan juga dibuat ketentuan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dan kita awasi, kita susun sop dan perbup ada mou. Manfaatnya
penyaluran bbm tepat sasaran, terjadi kestabilan harga," jelasnya.
Hanya saja kata Yustinus, perlu diatur juga syarat bagi Bumdes yang bisa menjadi
penyalur BBM.
"Tidak semua bumdes, tapi bumdes yang sudah mendapatkan legalitas dari
Kemenkumham," tukasnya
0 Komentar untuk "Yustinus Ikuti Diklatpim II, Ini Rencana Inovasinya Bagi Masyarakat Sintang"