Sekretaris
Daerah Kabupaten
Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membacakan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sintang tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin, 11 April 2022. Sementara Bupati
Sintang juga hadir.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang, Florensius
Ronny, A. Md, di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE.,.M. Si dan Heri
Jambri, SH.,.M. Si, di hadiri 22 orang dari 40 Anggota DPRD Kab. Sintang, Unsur
Forkopimda Kab. Sintang, Akademisi, unsur OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan
unsur terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang membacakan LKPJ di DPRD Sintang
tersebut menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sintang Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan ke-1 tahun 2022
DPRD Kabupaten Sintang.
“terkait
dengan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pelaksanaan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar didukung oleh
anggaran sebesar 1,207 trilyun dengan realisasi sebesar 1,089 trilyun atau
90,22%. adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di kabupaten sintang
pada tahun 2021 adalah: urusan pendidikan (96,08%); kesehatan (85,68%);
pekerjaan umum dan penataan ruang (85,55%); perumahan rakyat dan kawasan
permukiman (94,21%); ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
(77,79%); serta sosial (89,17%).
“untuk
pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar didukung oleh anggaran sebesar 94 milyar dengan realisasi anggaran sebesar
81 milyar atau 87,12%. Adapun
penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan wajib yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di kabupaten sintang pada tahun 2021
adalah: urusan tenaga kerja (92,55%); pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak (88,48%); pangan (90,92%);
pertanahan (93,10%); lingkungan hidup (72,80%); administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil (93,18%); pemberdayaan masyarakat dan desa (88,92%); pengendalian penduduk dan keluarga berencana
(86,41%); perhubungan (92,00%); komunikasi dan informatika (95,46%); koperasi,
usaha kecil, dan menengah (79,03%); penanaman modal (91,69%); kepemudaan dan
olah raga (93,25%); statistik (100,00%); persandian (97,43%); kebudayaan
(97,10%); perpustakaan (89,62%); dan kearsipan (98,10%)” beber Yosepha Hasnah
“mengenai
pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan didukung oleh anggaran sebesar 59,778
milyar dengan realisasi sebesar 55,734 milyar atau 93,24%. adapun penjelasan
terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan pilihan adalah: urusan
kelautan dan perikanan (99,69%), pariwisata (96,05%), pertanian (94,98%),
perindustrian (82,70%), transmigrasi (99,41%)” tambah Yosepha Hasnah
“sedangkan
pelaksanaan urusan pemerintahan fungsi penunjang didukung oleh anggaran sebesar
128,159 milyar dengan realisasi anggaran sebesar 118,094 milyar atau 92,15%.
adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan fungsi
penunjang adalah: urusan perencanaan (97,82%); keuangan (99,38%); kepegawaian
(92,56%), pendidikan dan pelatihan (97,56%); penelitian dan pengembangan
(113,86%); pengelolaan perbatasan (84,59%); urusan pengawasan (94,05%) serta
unsur kewilayahan (89,59)”
tambah Yosepha Hasnah
“dapat
pula disampaikan bahwa capaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan
maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang di kabupaten sintang tahun 2020
pada umumnya dapat tercapai dengan kategori cukup baik” terang Yosepha Hasnah
“memperhatikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa salah satu
substansi dalam dokumen LKPJ adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun
sebelumnya. Terkait
hal tersebut, disampaikan tindak lanjut keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2021
tanggal 5 April
2021 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun anggaran
2020, pada prinsipnya Pemerintah
Kabupaten Sintang tetap berupaya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud” beber Sekda Sintang
“selanjutnya,
berkenaan dengan tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten
Sintang pada tahun 2021 yaitu program pemerintahan di kawasan perbatasan negara
dan PPKT. Instansi
pemberi tugas pembantuan adalah Kementerian Dalam Negeri RI. Instansi
pelaksana Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Dasar
hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan
Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun
Anggaran 2021”
terang Sekda Sintang
“demikianlah
substansi secara umum LKPJ tahun anggaran 2021. Apa yang saya sampaikan ini, merupakan bagian yang tidak
terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2021. Tentunya
masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. karena itu,
apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian dan kemitraan yang
baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD,
forkopimda, dan seluruh aparatur pemerintah daerah serta kepada para insan pers
dan lembaga swadaya masyarakat. mari kita terus bahu membahu, menjalin
kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini. semoga
apa yang kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi tuhan yang maha kuasa” tutup Sekda Sintang
0 Komentar untuk "Yosepha Hasnah Sekda Sintang Bacakan LKPJ Bupati Sintang Pada Rapat Paripurna DPRD Sintang"