Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Informasi Publik sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas
Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Sintang mengumpulkan pejabat di Dinas,
Badan, dan Kecamatan yang mengelola informasi di Balai Ruai pada Senin, 11
April 2022.
Pejabat di Dinas, Badan, dan Kecamatan yang mengelola informasi dikumpulkan
untuk mendapatkan pengarahan terkait pembuatan Daftar Informasi Publik Yang
Dikecualikan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
menyampaikan Prinsip Utama Dalam Pelayanan Informasi Publik adalah semua Badan
Publik wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat
sesuai ketentuan perundang-undangan.
“informasi harus kita kemas se-informatif mungkin sehingga mampu
merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat. Apabila ada permohonan
informasi tertentu yang tidak dapat kita penuhi karena alasan perintah
peraturan UU, maka harus kita jelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang
berlaku” beber Kurniawan dalam pengarahannya.
“regulasi tentang informasi yang dikecualikan adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan
Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan
Informasi Publik” terang Kurniawan
“informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh
Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Jenis informasi yang dikecualikan seperti Informasi
Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang
dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi Publik yang dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Informasi Publik yang dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, Informasi Publik yang dapat dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional, Informasi Publik yang dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri, Informasi Publik yang dapat mengungkapkan isi
fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang, Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum
atau surat surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang” papar Kurniawan
“tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan seperti putusan
badan peradilan. Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk
kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam
ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum, surat perintah
penghentian penyidikan atau penuntutan, rencana pengeluaran tahunan lembaga
penegak hukum dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum dan laporan
pengembalian uang hasil korupsi” tambah Kurniawan
0 Komentar untuk "Susun DIP Yang Dikecualikan, Ini Arahan Kadis Kominfo Sintang Kepada OPD"