Susun DIP Yang Dikecualikan, Ini Arahan Kadis Kominfo Sintang Kepada OPD

Susun DIP Yang Dikecualikan, Ini Arahan Kadis Kominfo Sintang Kepada OPD

 




Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Informasi Publik sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Sintang mengumpulkan pejabat di Dinas, Badan, dan Kecamatan yang mengelola informasi di Balai Ruai pada Senin, 11 April 2022.

Pejabat di Dinas, Badan, dan Kecamatan yang mengelola informasi dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan terkait pembuatan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menyampaikan Prinsip Utama Dalam Pelayanan Informasi Publik adalah semua Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“informasi harus kita kemas se-informatif mungkin sehingga mampu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat. Apabila ada permohonan informasi tertentu yang tidak dapat kita penuhi karena alasan perintah peraturan UU, maka harus kita jelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku” beber Kurniawan dalam pengarahannya.

“regulasi tentang informasi yang dikecualikan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik” terang Kurniawan

“informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jenis informasi yang dikecualikan seperti Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi Publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Informasi Publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, Informasi Publik yang dapat dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, Informasi Publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, Informasi Publik yang dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang” papar Kurniawan

“tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan seperti putusan badan peradilan. Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum, surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum dan laporan pengembalian uang hasil korupsi” tambah Kurniawan

Thanks for reading Susun DIP Yang Dikecualikan, Ini Arahan Kadis Kominfo Sintang Kepada OPD | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Susun DIP Yang Dikecualikan, Ini Arahan Kadis Kominfo Sintang Kepada OPD"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.