Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di dampingi Sekda Kab.
Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat Paripurna ke-5 masa
persidangan 1 tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sintang dalam
rangka penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang
tahun 2021, di Ruang Sidang DPRD Kab. Sintang, Senin, 11 April 2022. Pada
kesempatan itu, Sekda Kab. Sintang mewakili Bupati menyampaikan pidato LKPJ
tersebut.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang, Florensius
Ronny, A. Md, di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE.,.M. Si dan Heri
Jambri, SH.,.M. Si, di hadiri 22 orang dari 40 Anggota DPRD Kab. Sintang, Unsur
Forkopimda Kab. Sintang, Akademisi, unsur OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan
unsur terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
yang membacakan LKPJ di DPRD Sintang tersebut menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sintang Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan ke-1 tahun 2022
DPRD Kabupaten Sintang.
“apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya disampaikan kepada
segenap pimpinan dan anggota dprd yang telah memberikan waktu kepada saya untuk
melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah,
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang pemerintahan daerah” terang Sekda Sintang
“dalam tahapan pembangunan tahunan RPJMD 2021-2026, tahun 2021 ditetapkan sebagai tahap pemulihan, yaitu
pemulihan kesehatan masyarakat sekaligus pemulihan ekonomi daerah yang
terdampak oleh pandemi covid-19 sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi
terkontraksi sebesar minus 2,19 persen pada tahun 2020. tahap pemulihan ini
merupakan upaya mengatasi pandemi covid-19 di daerah agar kondisi kesehatan
masyarakat terus membaik. kondisi kesehatan masyarakat yang baik merupakan
prasyarat untuk pemulihan ekonomi daerah” terang Yosepha Hasnah
“oleh karena itu, arah pembangunan pada tahun pertama ini fokus pada upaya
perbaikan kesehatan. bersamaan dengan itu perbaikan ekonomi masyarakat juga
harus menjadi fokus perhatian, terutama di wilayah tertentu yang paling
terdampak. kunci utama keberhasilan tahapan ini adalah pada kebijakan fiskal
daerah khususnya terkait dengan kebijakan penerimaan, belanja, dan pembiayaan
APBD dan juga pada birokrasi daerah atau tata kelola pemerintahan daerah” tambah
Yosepha Hasnah
“tahapan-tahapan pembangunan tersebut sebagai pijakan rencana pembangunan
tahunan menjadi pedoman dan arahan yang tegas dan jelas guna menentukan
prioritas pembangunan daerah dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD)
kabupaten sintang, dimana pada tahun 2021, pada aspek pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 setelah dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah
kabupaten sintang nomor 7 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2021” terang Yosepha Hasnah
0 Komentar untuk "LKPJ Tahun 2021 Pemkab Sintang Resmi Disampaikan Kepada DPRD Sintang"