Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Bank
Mandiri Cabang Sintang melaksanakan
Sosialisasi Literasi Media Sosial di Kalangan Pelajar SMK Negeri 1
Sintang di Aula SMK N 1 Sintang pada Selasa, 12 April 2022 dengan tema
"Cara Cerdas Menyikapi Media Sosial”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan yang
merupakan narsumber utama pada sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Dinas
Kominfo Kabupaten Sintang sengaja datang ke sekolah-sekolah di Kabupaten
Sintang untuk mendorong literasi digital yang sudah dicanangkan oleh Bapak
Presiden Republik Indonesia.
“SMK Negeri 1 Sintang ini menjadi sekolah ke 7 yang sudah kami datangi. Dan
ada beberapa sekolah lagi yang akan kami datangi dengan maksud yang sama. Kami
datang untuk berbagi informasi tentang cara cerdas menggunakan media sosial.
Terima kasih atas penerimaan dari jajaran SMK N 1 Sintang” terang Kurniawan
“program literasi digital ini program nasional. Tujuannya, seluruh
masyarakat Indoensia bisa memanfaatkan media sosial secara positif dan
produktif. Semua orang sudah punya handphone yang terhubung dengan internet
serta menggunakan media sosial. Anak-anak generasi Z merupakan sasaran utama
dari program literasi media ini. Kalangan pelajar masuk kategori generasi Z
karena lahir di tahun 1997-2012. Berdasarkan sensus tahun 2020, generasi Z
menjadi penduduk terbesar Indonesia yakni mencapai 27,94 persen” papar
Kurniawan
“kita mengalami masalah. Generasi Z memiliki HP tetapi tidak memiliki
kecerdasan dalam mengelola HP. Akibatnya kita mengalami masalah dalam
pemanfaatan media sosial. media sosial adalah satu perangkat atau alat
komunikasi yang memfasilitasi
penggunanya untuk saling bersosial, baik itu berkomunikasi atau membagikan
konten berupa tulisan, foto dan video yang terbuka untuk publik secara
realtime” tambah Kurniawan
“banyak fenomena di media sosial yang terjadi saat ini. banyak kasus
hukum yang terkait dengan media sosial yang harusnya menjadi pelajaran kita
bersama. Hasil survey menunjukan, 76 persen masyarakat mengakses media sosial
sebagai sumber informasi. Dulu mulut mu harimau mu, sekarang berubah menjadi
jarimu harimau mu. Hati hati dalam menggunakan media sosial. Polri saat ini
sudah punya direktorat khusus untuk mengawasi media sosial namanya Direktorat
Cyber Crime” terang Kurniawan
“pada awal 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta
atau 73,7 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah pengguna Media sosial
Indonesia pada Januari 2021 mencapai 170 juta orang atau 61,8 persen. Statisti menunjukan sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan media
sosial sebelum menginjak usia 13 tahun. Anak-anak menghabiskan sebagian besar
waktunya untuk melakukan kegiatan online seperti bermain game dan komunikasi
online masing-masing 65%.
Rata-rata orang Indonesia menggunakan medsos sekitar 3 jam, ada sebagian 5 jam
dan bahkan juga ada sampai 8 jam. Pengguna Youtube sebanyak 93,8%. Pengguna
Whatsapp sebanyak 87,7%. Pengguna Instagram sebanyak 86,6%, dan pengguna
Facebook sebanyak 85,5%” papar Kurniawan
“ada ciri-ciri seseorang kecanduan media sosial yakni waktu penggunaan medsos sangat dominan, cemas dan marah jika tidak atau terhalang menggunakan medsos, semua aktivitas diwarnai penggunaan medsos, muncul perubahan negatif dalam perilaku pengguna medsos, menyendiri dan kesepian
kegiatan yang produktif menurun. Manfaat
media sosial seperti mudah memperoleh dan
menyebarkan informasi,
interaksi sosial semakin mudah dan efisen, membawa nilai tambah ekonomi sangat besar, dan sarana meningkatkan kreatifitas dan partisipasi dan kontrol sosial menguat. Ada juga
mudarat media sosial seperti ada sekitar
800.000 situs di Indonesia yang menyebarkan informasi palsu, ada 7.047 kasus penipuan online dilaporkan atau dirata-rata, terdapat 1.409 setiap tahunnya, sekitar 45,35 persen dari 3.077 responden mengaku pernah
menjadi korban perundungan dan tren melanggar
hukum di dunia maya meningkat” tambah Kurniawan
“baca juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
Pasal 28 (ayat) 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)
diancam 6 Tahun Penjara Atau Denda 1 Miliar” tambah
Kurniawan
“pasal 29
berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi diancam 4 tahun penjara atau denda 750 juta” tambah Kurniawan
Wakil Kepala Sekolag Bidang Hubungan Masyarakat SMKN 1 Sintang Rosihan
Anwar memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang sudah
melaksanakan literasi media kepada pelajar SMK Negeri 1 Sintang.
"yang ikuti kegiatan ini
sebanyak 100 orang perwakilan kelas X dan kelas XI semua jurusan. Kami yakin,
materi ini akan membantu pelajar kami dalam menggunakan media sosial dengan
bijak dan baik” terang Rosihan Anwar.
0 Komentar untuk "Dinas Kominfo Sintang Minta Pelajar SMK N 1 Sintang Cerdas Gunakan Media Sosial "