Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin
jalanya Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal di Ruang Rapat Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 14 Maret 2022.
Hadir pada rapat tersebut Ir. Arbudin, M. Si Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Iwan Setiadi, SE, M. Si Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, jajaran Disperindagkop dan UKM
serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjelaskan
bahwa pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini
dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota
untuk membentuk Tim P3DN ini.
“tujuanya adalah untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan
barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang
wajib menggunakan produk dalam negeri. Pengawasan ini juga dilakukan sejak
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa” terang Yosepha
Hasnah
“ini kewajiban yang diarahkan oleh pemerintah pusat agar semua daerah bisa
menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Kita setuju
agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini kita arahkan dan awasi sejak
perencanaan
pengadaan barang dan jasa. Pembentukan tim ini juga baik untuk mengawasi
penyusunan anggaran tahun 2023 yang sudah kita mulai” tambah Yosepha Hasnah
Arbudin Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah menjelaskan bahwa pembentukan Tim P3DN ini diwajibkan oleh pemerintah
pusat kepada seluruh kabupaten kota.
“maka kita harus segera membentuknya. Tim ini tugasnya mengawasi, melakukan
sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah
menggunakan produk dalam negeri. Ada
konsekuensi terhadap pemeriksaan nantinya terhadap pengadaan barang dan jasa di
OPD. Penerapan penggunaan produk dalam
negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun
ini” terang Arbudin
“Penerapan aturan ini, tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri
untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online. Kemungkinan sistem
online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, maka tim
harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha” tambah Arbudin.
“tugas tim ini sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti
pada saat pemeriksaan. Produk dalam negeri juga nanti akan masuk dalam
e-katalog. Bahkan besok selasa, aka nada zoom meeting dengan pemerintah pusat
soal penerapan penggunaan produk dalam negeri ini” tambah Arbudin
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Pimpin Rapat Pembentukan Tim P3DN Untuk Awasi Penggunaan Produk Dalam Negeri"