Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si
banyak memberikan masukan dan saran kepada Organiasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemkab Sintang pada Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Semester II Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 di Aula
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 15 Maret
2022.
Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Kepala Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Kabupaten Sintang, capaian target dari OPD pengelola penerimaan ada yang masih sangat rendah dibawah 50%, yaitu: Disnaketrans
34,71%, Disporapar 37,69%, DPMPTSP 41,16%, Dishub 43,23%.
“untuk hal tersebut saya meminta pada
masing-masing OPD pengelola penerimaan agar lebih memacu penerimaan daerah
yang dikelola oleh OPD
nya untuk tahun berikutnya, untuk capaian target diatas
50% Setda 56,28%, Dinas Lingkungan Hidup 64,32%, Bappenda 78,72%, Diskominfo 93,45%, disperindagkop dan UKM 96,08%” beber
Yosepha Hasnah
“sedangkan capaian target diatas 100% yaitu Dinkes 111,47%, Disdukcapil 123% dan RSUD Ade M.Djoen
174,47%, namun walaupun demikian hal ini tidak menutup kemungkinan untuk kita
lebih meningkatkan penerimaan PAD dari masing-masing OPD.
Banyak sekali sumber-sumber PAD yang belum kita gali yang akan memberi dampak yang besar bagi kemajuan masyarakat
dan kemandirian daerah”
terang Yosepha Hasnah
“sumber-sumber PAD tersebut tentunya dapat dioptimalkan dengan baik dan
benar dengan di dukung oleh komitmen yang tinggi dan sikap profesionalisme
aparatur pengelola pendapatan daerah. Selanjutnya dalam kesempatan yang baik ini saya minta forum evaluasi ini bukan hanya sekedar
seremonial semata, saya juga meminta
perhatian yang sungguh-sungguh kepada para kepala OPD pengelola pajak daerah dan retribusi daerah” tambah
Yosepha Hasnah
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menambahkan
bahwa untuk menitikberatkan pelaksanaan kebijakan peningkatan
pendapatan asli daerah lewat langkah-langkah seperti pertama, lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi baik terhadap
pajak maupun retribusi dengan melakukan pembinaan, pendataan objek pajak daerah
yang belum terdaftar dan belum melaksanakan kewajibannya selaku warga negara
dalam hal mebayar pajak, lakukan juga pemuktahiran data, mensosialisasikan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat pada umumnya
baik secara online di website dan media sosial lainnya.
“selanjutnya lakukan juga pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Untuk kegiatan ini saya bersama tim anggaran pemerintah
daerah akan mensupport secara penuh terkait penganggaran di tahun ini dan di
tahun-tahun yang akan datang dan tentu juga kami mohon dukungan yang kuat dari
teman-teman anggota DPRD Kabupaten Sintang yang sama-sama kita hormati” terang Sekda
Sintang
“kedua, dalam menentukan target pendapatan agar didasari data
potensi yang akurat, terukur dan diperkirakan dapat direalisasikan, ini harus
dimiliki skpd pengelola pendapatan, bangun motivasi bekerja sabagai suatu tim,
dan hindari tingkat kebocoran dan penyalahgunaan melalui kegiatan pengawasan
yang intensif”
tambah Sekda Sintang
“ketiga, mengembangkan teknologi informasi guna mengoptimalkan
penerimaan pendapatan asli daerah. Keempat, dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah perlu melakukan
langkah-langkah yaitu menginventarisir dan menyiapkan draf peraturan daerah
sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kelima, meningkatkan intensitas koordinasi lintas sektor sampai
tingkat desa. melalui kerjasama yang
baik kepada semua pihak terkait, yaitu camat, lurah, kepala desa dan instansi
vertikal”
pesan Sekda Sintang
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Minta 4 OPD Yang Capaian Penerimaan Dibawah 50 Persen Untuk Lakukan Ini"