Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin
jalanya rapat finalisasi draft revisi Peraturan Bupati Sintang tentang Tata
Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang pada Kamis, 17 Maret
2022 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa rapat membahas draft revisi Peraturan
Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten
Sintang sudah tiga kali di lakukan sehingga rapat ini merupakan finalisasi draft.
“target kita, akhir Maret 2022 sudah Perbup ini bisa diundangkan sehingga mulai awal April 2022 kita sudah
bisa melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, kepala desa, lurah, DAD
mulai dari kabupaten hingga desa serta para temenggung. Sebelum diteken Bupati
Sintang, kita rapat lagi hari ini, untuk menghimpun masukan dan saran lagi”
terang Yosepha Hasnah
“dengan revisi ini, maka Pemkab Sintang sudah tiga kali melakukan perubahan
terhadap Perbup yang sama. Tahun 2018 pertama kita keluarkan, lalu kita revisi
lagi tahun 2020, dan tahun 2022 ini kita revisi lagi karena ada penambahan
sanksi dan yang lainnya” terang Yosepha Hasnah
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Hartati menyampaikan Perbup ini
kita dasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun
2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Perbup ini berisi 10 BAB dan 19 Pasal. Perbup tentang tata cara buka lahan
ini sudah diapresiasi oleh Ombudsman Kalimantan Barat saat berkunjung ke
Kabupaten Sintang. Mereka senang ada sanksi dan sebagainya serta meminta kita
membuat Standar Operasional Prosedurnya. Dalam perbup ini sanksi administrasi
diberikan oleh kades atau lurah dan sanksi adat oleh temenggung” terang Hartati
Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang Andreas Calon menyampaikan ada
yang baru dari Perbup ini dari yang sebelumnya dan sudah mengadopsi pengalaman
dari para petani tradisional. “soal sanksi administrasi dan sanksi adat memang perlu
diterapkan bagi para pelanggar. Maka peranan temenggung di desa sangat penting
untuk dilibatkan dalam Perbup ini” terang Andreas Calon
Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menyampaikan apresiasinya
karena Pemkab Sintang sudah berani melakukan terobosan dalam mengatur
masyarakat hukum adat dalam membuka lahan untuk berladang. “Perbup ini sudah
mengayomi kearifan lokal di Kabupaten Sintang. Ke depan, saya harap Perbup ini
disosialisasikan dengan masif supaya kades, lurah dan temenggung bisa
menjalankan Perbup ini dengan baik. Karena Juli dan
Agustus biasanya masyarakat mulai bakar ladang mereka” terang Abdul Syufriadi
0 Komentar untuk "Draft Revisi Perbup Tata Cara Buka Lahan Siap Disahkan Final, Ini Kata Sekda Sintang"