Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepakatan tentang
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Terpadu di
Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 8 Maret 2022.
Hadir pada
kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Terpadu tersebut Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Agus Jam, S. Sos, M. Si, Jajaran Pengadilan Negeri Sintang dan
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno
menyampaikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau dalam istilah single
identity number yang digunakan dalam berbagai hal.
“NIK juga
banyak bermasalah. Misalnya dalam aspek kerahasiaan dan yang lain. Inilah
masalah yang kita hadapi. Ada masalah pencatatan kependudukan di wilayah
pedalaman, sehingga nota kesepakatan ini saya yakini akan luar biasa membantu
menyelesaikan masalah ini. Masyarakat akan mudah mendapatkan hak akan
kependudukan dan tertib administrasi” terang Bupati Sintang
“saya
minta Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan Kepala
Desa untuk membantu realisasi nota kesepakatan ini. Kami berterima kasih
kepada Pengadilan Negeri Sintang yang akan membantu masyarakat Kabupaten
Sintang. Ini pasti bermanfaat bagi masyarakat” terang Bupati Sintang
Johanis
Dairo Malo, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Sintang menjelaskan bahwa isi
nota kesepakatan ini sebenarnya rutinitas kita sehari-hari baik kami di
Pengadilan Negeri Sintang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sintang, Camat dan Lurah.
“dengan
nota kesepakatan ini, kita akan mengkomparasikan tugas kita secara
bersama-sama. Ini inovasi kita bersama. Di Melawi sudah kita praktekan,
dampaknya luar biasa bagi masyarakat disana. Kami melakukan persidangan di
Kantor Bupati Melawi, Dukcapil juga stay disana. Ini yang menjadi kegelisahan
kami, inovasi sudah kami lakukan di Kabupaten Melawi, dan ini mendorong kami
meraih predikat wilayah bebas korupsi. Inovasi ini, kenapa tidak kita lakukan
di Kabupaten Sintang juga” terang Johanis Dairo Malo
“maka
setelah kami menerima WBK, kami rapat dan diskusi. Banyak pihak kami ajak
diskusi. Semua punya komitmen bersama untuk melakukan inovasi ini. Langkah kita
lebih maju dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi
kependudukan. Tujuan akhirnya adalah tertib administrasi bagi masyarakat
Kabupaten Sintang” terang Johanis Dairo Malo
“kami
berusaha bersama dengan Dukcapil, dibantu camat-camat. Karena persidangan akan
kami lakukan di kecamatan. Ini wujud kepedulian kami, inovasi kami dalam rangka
mewujudkan WBBM dan naik kelas maka pelayanan juga harus lebih baik dan sampai
ke tingkatan terdekat dengan masyarakat. Kalau sidang di desa pun kami siap,
tentu dengan melihat kemampuan anggaran. Orang banyak yang malas untuk datang
ke ibukota kabupaten, karena alasan jarak, ribet urusan, bolak balek dan biaya
hanya untuk mengurus administrasi kependudukan” terang Johanis Dairo Malo
“dengan
nota kesepakatan ini. Hari itu juga yang bersangkutan menerima produk dari dari
Pengadilan dan Dukcapil sehingga orang tidak merasa pelayanan di kabupaten itu
mahal. Saya berharap rekan-rekan di Polri dan TNI, jangan
kaget kalau di kecamatan tiba tiba ramai karena kami melaksanakan sidang di
kecamatan. Ini juga untuk membantu saudara kita yang tidak mampu tapi ingin
mengurus administrasi kependudukan. Bagi yang tidak mampu, kami bisa berikan
pelayanan sidang tanpa biaya. Tapi bagi yang mampu, wajib membayar biaya sidang
karena akan kita setorkan ke penerimaan Negara bukan pajak” tambah Johanis Dairo Malo
0 Komentar untuk "Bupati Sintang dan Ketua Pengadilan Negeri Teken MoU Soal Administrasi Kependudukan"