Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang, Drs. Igor Nugroho, M.Si, menghadiri sekaligus membuka kegiatan
Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara
pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di
Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam sambutan Bupati Sintang, yang dibacakan oleh Asisten III bidang
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho
menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan
yang sering dihadapi, “hal ini hampir setiap
tahun terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan
tujuan untuk lahan pertanian masyarakat, perkebunan maupun kebakaran terjadi
secara alami yang dimana terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangatlah
beragam, mulai dari kerusakan ekologi, menurunya keanekaragaman hayati, dan
bahkan asap yang menganggu Kesehatan dan kegiatan serta ekonomi masyarakat”,
kata Igor.
Igor menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan,
dimana saja bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan, “kejadian karhutla itu
tidak mengenal batasan, mulai dari hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman
industri, perkebunan milik perusahaan, perkebunan milik swasta / pemerintah,
perkebunan masyarakat, semuanya dapat mengalami terjadinya kebakaran hutan dan
lahan”, tambahnya.
Masih kata Igor, menjelaskan bahwa untuk mengatasi dan mencegah serta
menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan yang namanya
Kerjasama antar pihak dan tidak saling menyalahkan satu sama lain,
“penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan secara parsial dalam
artian tidak bisa diselesaikan masing-masing pihak , namun perlu adanya
kerjasama pihak yang baik antara seluruh stakeholder, kita tidak perlu saling
menyalahkan tapi kita berupaya memberikan kontribusi yang maksimal, karena
tindakan saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya
malah membuat masalah baru, selain itu juga karhutla bisa terjadi karena
gesekan dahan pohon yang mengering pada musim kemarau, bisa disebabkan juga
oleh ulah manusia, namun pada umumnya, terjadinya karhutla karena dibakar untuk
membuka lahan pertanian atau membuang punting rokok, sampai membiarkan api yang
masih menyala”, ucapnya.
Lanjut Igor Nugroho dalam sambutannya bahwa dampak daripada terjadinya
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdampak pada berbagai sektor di
masyarakat, “kerugian yang diakibatkan oleh karhutla yaitu transportasi menjadi
terganggu, jarak pandang menjadi pendek, kualitas udara tercemar, pernapasan
menjadi terganggu, oleh karena itu harus dicegah, ditanggulangi, secara dini
mungkin, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua”, ujarnya.
Igor menjelaskan beberapa poin penting yang ada didalam Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat
di Kabupaten Sintang, “melalui Perbup ini mengatur beberapa hal yakni, pertama
pembukaan lahan tanpa bakar yaitu pembukaan lahan dengan cara manual mekanik
dan kimiawi, hal ini dirasa efektif untuk menghindari efek dari karhutla, serta
mengajak masyarakat secara perlahan meninggalkan membuka lahan dengan cara
membakar, kedua pembukaan dengan cara terbatas dan terkendali, dengan
memperhatikan sungguh-sungguh kearifan local, untuk ditanami jenis varietas
local dan tidak melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga paling banyak 20 hektar
dalam hari yang sama per-desa atau per-kelurahan, ketiga hak dan kewajiban
masyarakat petani tradisional , ini diatur dalam Perbup , keempat mengatur
pembinaan dan pengawasan, kelima pengaturan sanksi berupa adminsitrasi dan
sanksi adat”, jelasnya.
“Perbup ini ditetapkan dengan tujuan agar membuka lahan dengan cara
membakar tidak dilakukan secara masif, namun terkendali dan teratur sesuai
dengan jadwal yang telah diatur oleh para Kepala Desa / Lurah, dan tata cara
yang telah diatur dalam Perbup 14 tahun
2022 ini”, tutup Igor Nugroho.
0 Komentar untuk "Asisten III Wakili Bupati Sintang Buka Sosialisasi Perbup Nomor 14 Tahun 2022"