Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima Surat Keputusan
Koalisi Adil Bersatu tentang pengusulan dua nama Calon Wakil Bupati Sintang
dari Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil
Bersatu di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 8 Februari 2022.
Adapun dua nama Calon Wakil Bupati
Sintang yang diajukan oleh Koalisi Adil Bersatu adalah Melkianus, S. Sos Anggota
DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Golongan Karya dengan asal Daerah Pemilihan
Sintang 2 yang terdiri dari Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau
Tengah, dan Ketungau Hulu dan Hardoyo, SE Ketua Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia Kabupaten Sintang.
Hadir di Pendopo Bupati Sintang saat penyerahan SK Koalisi Adil Bersatu
tersebut Ketua dan Sekretaris Partai Anggota Koalisi Adil Bersatu. Sementara Bupati Sintang didampingi oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si dan Eman Kurniawan, S. STP, M. Si Analis
Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si kepada Koalisi Adil Bersatu
menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang selanjutnya akan memproses
usulan tersebut dengan melakukan verifikasi berkas, klarifikasi kepada Koalisi
Adil Bersatu dan 2 Calon Wakil Bupati Sintang, konsultasi kepada Gubernur
Kalimantan Barat di Pontianak dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia di Jakarta.
“usai mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri, maka
Bupati Sintang akan mengirim dua nama Calon Wakil Bupati Sintang tersebut
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang untuk selanjutnya
diproses lebih lanjut dan dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Sintang sampai
ditetapkannya Wakil Bupati Sintang terpilih oleh DPRD Kabupaten Sintang” terang
Syarief Yasser Arafat.
Syarief Yasser Arafat menambahkan
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pasal 131 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa
dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari
partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, kepala
daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk dipilih dalam
rapat paripurna DPRD.
“memang ada beberapa tahapan yang akan dilalui, namun langkah pertama yang
sudah mulai. Semoga setiap langkah dan tahapan mendapatkan ridho Tuhan
Yang Maha Esa. Dan kita berharap semoga tahapan ini dapat dilalui bersama
hingga akhirnya dilantiknya Wakil Bupati Sintang untuk bersama-sama dengan Bupati dan seluruh elemen masyarakat membangun Kabupaten
Sintang yang kita cintai”
terang Syarief Yasser Arafat.
0 Komentar untuk "Terima Nama Calon Wakil Bupati Sintang dari Koalisi Adil Bersatu, Pemkab Sintang Langsung Proses"